REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada _https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf._
Sumber : Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara
Tags: jakarta
-
Jelang HUT Polwan ke-73, Kapolres Pekalongan Pimpin Gaktiblin
-
Polres Magetan Libatkan 700 Personel Gabungan Untuk Amankan Pemilu 2024
-
Presiden Tinjau Kegiatan Penyampaian SPT di KPP Pratama Surakarta
-
Penutupan Orientasi CPNS Kementerian PUPR Formasi 2021, Menteri Basuki Tekankan Pembentukan Karakter Menjadi Insan PUPR
-
Polsek Cengkareng Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor di Apartemen City Park
-
Kapolres Pidie Bagi-Bagi Takjil ke Pengendara yang Melintas
-
Rembuk Stunting Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 Terlaksana
-
Bhabinkamtibmas Bersama Perangkat Desa Menyambangi Anak yang Putus Sekolah di Wilayah Binaannya
-
Putusan MK Berubah, Gus Hilmy: Benar tapi Tidak Pas
-
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2022 Bersama Masyarakat Pendatang di Pegunungan Tengah

