REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – 2 pelaku pengoplos gas LPG Subsidi 3 kg ke tabung Gas Non subsidi 12 kg di Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap.
Penangkapan kedua pelaku tersebut yakni S (54) dan N (47) bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas penyalahgunaan gas LPG subsidi yang di oplos ke tabung gas non subsidi 12 kg di rumah jalan Madukara desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya Rabu, 8 Maret 2023.
Kapolresta Cilacap mengatakan mengetahui informasi tersebut Sat Reskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi, kemudian pada saat sampai di lokasi di dapati bahwa para pelaku telah selesai melakukan kegiatan pengoplosan dan di temukan alat alat yang di duga di gunakan untuk melakukan penyalahgunaan gas LPG. Untuk selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Cilacap.

Dalam kasus tersebut Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil suzuki Cary, 2 buah pipa alumunium, 1 buah obeng, 1 bungkus segel, 2 buah potongan jerigen plastik modifikasi, 2 buah bak plastik warna hitam, 2 buah handuk bekas, 54 tabung gas ukuran 12 kg, 135 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah buku rekapan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah.
Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Wonosobo dan Tatap Muka Dengan Para Tokoh
-
Manjakan Pemudik, Polres Mukomuko Sediakan Balik Mudik Gratis Aman dan Berkesan
-
Tinjau Vaksinasi di Masjid Al-Muhajirin, Kapolres Serang Kota : Ajak Masyarakat Bahu Membahu Lawan Covid-19
-
Ketum Dharma Pertiwi: Tumbuh Kembangkan Budaya Saling Asah, Asih Dan Asuh Di Keluarga Besar Persit KCK
-
Panglima TNI Menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 27 Pati TNI
-
Tingkatkan Kemampuan Tempur, Danyon 641 Pimpin Latihan
-
Polres Jember Cegah Bullying Di Sekolah dengan Bhara Wiyata
-
Pelaksanaan SKB Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2021 Berjalan Lancar
-
Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Menerima Kunjungan Bataliyon B Pelopor Brimob Polda Kalbar dan Dit Samapta Polres Bengkayang (K-9)
-
Menteri Basuki Tinjau Homestay di Mandalika untuk Pemberdayaan Masyarakat Lokal

