REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras di wilayah hukumnya. Senin (23/8/2021) malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, SH., MH., mengatakan, operasi pekat ini menyasar ke beberapa tempat kios jamu yang menjual minuman keras di atas peraturan daerah Kota Serang.
“Kita razia toko jamu yang menjual miras di atas nol persen. Ini bagian dari penyakit masyarakat,” kata Kompol Bambang.

Lanjutnya, dari hasil razia disita ratusan botol miras dari berbagai merk. Penyitaan dilakukan secara humanis dan menghimbau kepada pemilik kios jamu agar tidak menjual miras lagi.

“Total ada 133 botol miras kita sita dari anggur merah, anggur putih, kolesom, hingga sojju,” ungkapnya.
“Razia ini akan terus dilakukan hingga para kios jamu tidak menjual miras lagi,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Mendesa PDTT: Penanganan Covid-19 di Desa Lebih Sederhana dan Efektif
-
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021
-
Buka Dik Sespimti Polri Dikreg 32, Wakapolri: Tak Hanya Tangguh, Modern, Cerdas dan Adaptif, Tapi Juga Bermoral, Beretika dan Berintegritas
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Ciampea Melaksanakan Sambang Kepada Warga Masyarakat Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Ajak Cegah TPPO
-
Bank DKI Siap Dukung Sistem Pembayaran LRT Jakarta
-
Cegah Penyebaran PMK, Babinsa Sananwetan Dampingi Vaksinasi Hewan Ternak di Wilayah Binaannya
-
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Berikan Pelatihan Baris Berbaris Pada Siswa Siswi Baru SMP Katholik Kokonao
-
Polsek Teramang Jaya Tampung Curhatan Pemdes Pasar Bantal di Jumat Curhat
-
Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
-
Mendagri Dorong Kolaborasi U20 dan C40 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat



