Ormas BBR DPC Kabupaten Bogor Akan Gelar Aksi Damai Terkait Tower Dalam Kubah Mesjid

REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Terkait bangunan Tower yang berdiri di dalam lingkungan mesjid, akhirnya BBR DPC Kabupaten Bogor

DPC, pada hari jumat (20/5/2022) sekitar pukul 14 : 00 Benteng Bogor Raya, Mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanyakan permasalahan izin pemasangan perangkat tower milik Tower Bersama Grup (TBG) yang berdiri di dalam kubah mesjid jalan Keranggan Kecamatan Gunung Putri, diketahui sejak tahun 2017 Sampai Sekarang belun memiliki Izin IMBG.

Menurut Agam Ketua BBR DPC Kabupaten Bogor, bahwa dirinya mendapatkan informasi melalui balasan surat yang sebelumnya sudah dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor Surat 470/2389/DAL Tower Milik TBG yang berdiri di dalam kubah mesjid ,Tidak terdeteksi dan out cell berarti tower tersebut tidak memiliki izin,” jelas Agam.

Sementara itu, ketika diadakan Pertemuan Audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten bogor, yang di wakilkan Dika, dikarenakan Kepala Dinas (Kadis Sedang) sedang melaksanakan Umroh, dan dihadiri dari BBR yakni Agam Ketua DPC Kabupaten Bogor, dan di dampingi Sekretaris Razes Morgen serta jajaran BBR lainnya,

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Agam menanyakan, apakah ada Pihak Tower TBG memberikan surat permohonan izin keamanan penggunaan frekuensi radiasi alat perangkat tower menara telekomunikasi yang berdiri di Kubah mesjid , dan selanjutnya Agam menjelaskan, bahwa tahun 2018 Ombudsman sudah melarang beroperasional (Dilarang ON AIR) dan sekaligus juga meminta segera dirobohkan dikarenakan ada warga yang tidak menyetujui nya, namun anehnya sampai saat ini, Tower Bersama Grup di dalam kubah mesjid masih beropersional (ON AIR), beber Agam

Selanjutnya, Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Dika di dalam pertemuan audensi tersebut, menjelaskan belum ada menerima berkas Tower Bersama Grup (TBG) terkait penyerahan permohonan izin warga serta keterangan mengunakan frekuensi Radiasi tower telekomunikasi , ia juga menyarakan coba koordinasi dengan DPKPP kabupaten bogor karena di DPKPP lah perizinan bangunan.

Baca juga:  Indonesia dan Vietnam Sepakati Kerja Sama dalam Sejumlah Sektor

“Kami hanya mengeluarkan SPPL aja, Seharusnya kalau sudah tidak ada izin IMB itu, ranah nya satpol PP, mereka harus menindak tegas, bukan ranah nya DLH, disini ada kekeliruan, namun Dinas DLH siap mendukung apabila nanti di perlukan surat pendukung untuk ke satpol PP,” Kata Dika dalam pertemuan audensi.

Selanjutnya, karena surat yang dikirimkan BBR DPC Kabupaten Bogor ke DPKPP, tidak juga mendapat balasan, akhirnya BBR Kabupaten Bogor, menyambangi Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Senin (23/3/22), dan di temu Riza dari DPKPP serta Kasie, yang mengatakan bahwa Unit Pelayanan Teknis (UPT), sudah ke lokasi dan bertemu dengan pengurus DKM, namun menurutnya bahwa saat itu belum dapat menunjukan dokumen perizinannnya dan akan mengatur waktu lagi untuk bertemu dengan Ketua DKM nya, untuk meminta dokumennya nanti terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Riza.

Dalam Permasalahan ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Benteng Bogor Raya (BBR) Agam mengatakan Apabila Dalam waktu dekat tidak ada Tanggapan, rencananya BBR DPC Kabupaten Bogor, akan menggelar Aksi Damai agar Tower Telekomunikasi di dalam Kubah Mesjid di robohkan, sementara dalam aksi nanti, BBR akan bergabung dengan Lembaga Masyarakat lainnya. “Isinya ada berbagai NGO (Non Govermantal Organization), paralegal, aktivis, Mahasiswa,” Tegas Agam Ketua DPC BBR Kabupaten Bogor.

Laporan : Hotma

Tags: