REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. mengatakan bahwa “Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan kalian melihat proses sidangnya,” kata Panglima TNI, saat usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat. Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut dikatakan oleh Panglima TNI bahwa “Keluarga yang didampingi oleh Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Panglima TNI.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
Sumber : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Tags: jakarta
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pembukaan Latihan Kesiapsiagaan Operasional Koopsudnas TA 2025 di Kosek II
-
Kodam I/BB Siapkan Tempat Isoter Bagi Prajurit dan PNS
-
Menteri Suharso Beberkan Sejumlah Target Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan
-
Buka Seminar Internasional Asosiasi Jalan Dunia, Menteri Basuki: Kuasai Ilmu Hidrologi untuk Antisipasi Dampak Perubahan Iklim pada Infrastruktur Jalan
-
Pelihara dan tingkatkan kemampuan khusus Kodam I/BB Gelar Lattap Yonif Raider 100/PS
-
Gus Halim: Kunci Sukses ASN Harus Berakhlak, Adaptif Pada Perubahan dan Loyal
-
Bupati Tanggamus Lounching Sekolah Ceria di SMPN 1 Gistinga
-
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Menyerahkan 695.210 Bibit Kakao Dari 1264 Petani
-
Kapolda Sulsel Hadiri Giat Vaksinasi Massal yang di Gelar Serentak Oleh Alumni Akabri 1990 di Seluruh Indonesia
-
SA Institut Sarankan Penuntut Umum Tak Gunakan Hak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer



