REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
Sumber : Kapuspen TNI
Tags: jakarta
-
Dalam Rangka Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja, Ditjen Hubla Selenggarakan BIMTEK Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2022
-
Gus Halim: Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku
-
Polsek Kebonagung Menghadiri Pemilihan pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama
-
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 5 dan 6 Desa Karet Kecamatan Sepatan
-
Pangdam I/BB Pimpin Rakor Penyelamatan Ekosistem Danau Toba TA 2022
-
Gemura Puji Kinerja STY & PSSI
-
KKB Bunuh Lagi Masyarakat Sipil di Puncak Jaya, Diduga Pelakunya Bumi Walo
-
Kunjungan Pj. Bupati Pinrang Bersama Kadis Bappelitbangda H.A. Fahruddin Dan Dinas Lainnya Ke Kejaksaan Pinrang
-
Arwiyanto Anggota DPRD Kerinci Jambi, Kabur Saat di Konfirmasi Wartawan?
-
Serang Warga Pakai Busur Hingga Meninggal Dunia, 29 Orang Pelaku Diamankan di Polres Gowa





