REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
Sumber : Kapuspen TNI
Tags: jakarta
-
Jelang Tahun Baru 2023, Stok Beras Kalbar 10.955 Ton Siap Banjiri Pasar
-
Polres Metro Jakarta Barat Selidiki Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Satpam Apartemen
-
Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang
-
Bina Satuan Jajaran, Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1203/Ktp
-
Wakil Walikota : Arwin Siregar Hadiri Kegiatan Vaksinasi Massal Untuk Pelajar Dosis ke – II di Aula MAN 2 Padang Sidimpuan
-
Wujudkan Kesehatan Masyarakat, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Sambil Lakukan Pendataan Warga Penderita Katarak dan Bibir Sumbing
-
Apabila Jalur Tambang dibuka akan Menuai Permasalahan Baru
-
Jadi Narasumber, Ini Pesan Kapolsek Sungai Rumbai di Bimtek PKD Untuk Suksesnya Pilkada 2024
-
Sisir Lokasi Bencana Gempa Pasaman, Tim Siaga Bencana Yonif 131/Brs Berhasil temukan 1 Jenazah Lagi
-
Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan

