REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
Sumber : Kapuspen TNI
Tags: jakarta
-
Diduga Terima Aliran Dana Senilai Rp 50 M, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Gunung Sindur Sambang Warga Binaan dan Berikan Himbauan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Mendes Yandri Pastikan Manfaat Program MBG Sampai ke Ibu Hamil dan Anak Desa
-
Polres Bener Meriah Terima Penghargaan atas Dukungan dan Kerjasama Penyelenggaraan Pojok Pajak Pertama Tahun 2024
-
Audiensi dengan Lemhannas, Gus Halim Pamerkan Keberhasilan Program Transmigrasi
-
Sekretaris Alwashliyah Tanjungbalai Apresiasi Kegitaan BKM Alwashliyah Pasar Baru
-
Satgas Yonarmed 1 Kostrad Tanamkan Nilai-Nilai Keagamaan Sejak Dini di Daerah Penugasan
-
Sistem Persenjataan KN Tanjung Datu-301 Ditinjau Kemhan RI
-
Lantik Pejabat di Lingkungan Kementerian PUPR, Menteri Basuki: Bekerja Lebih Keras, Bergerak Lebih Cepat, dan Bertindak Lebih Tepat
-
Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah





