REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
Sumber : Kapuspen TNI
Tags: jakarta
-
Lakukan Bimtek Iso 9001:2015, DJKI Kemenkumham Komit Tingkatkan Layanan Publik
-
Kapolsek Somba Opu Ucapkan Selamat HUT TNI ke-77 kepada Danramil
-
Pelaksanaan Shalat gerhana bulan total di Masjid Ilham Bara Baraya Utara
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Patebon Melaksanakan Patroli Pengawasan PPKM Darurat
-
Babinsa Posramil 1714-06/ Tingginambut Berikan Bantuan Beras dan Logistik Kepada Salah Satu Warga Binaan Yang Meninggal Dunia
-
Ungkap Misteri Kasus Kematian Brigadir Yosua, Ketum Peradin: Jenazah Tak Mungkin Dusta !
-
Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras
-
Presiden Jokowi Dorong Setiap Kota Miliki Strategi dan Gagasan Besar
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Gunungsindur Lakukan Silahturahmi Dan Berikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Sambut Tim Audit Irwasum, Kapolda Jateng: Audit Kinerja Dilakukan untuk Menyehatkan Organisasi

