REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
Sumber : Kapuspen TNI
Tags: jakarta
-
Perkuat Infrastruktur Untuk Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Resno Laksanakan Pembangunan Tahap ke 1 Dana Desa 2023
-
Polsek Gunung Putri Mendampingi Musyawarah Warga Masyarakat Terkait Sepakat Kelanjutan Piala Kades Cup Desa Cicadas 2024
-
Petugas Gabungan di Batang Masifkan Operasi Yustisi dan Bagi Masker Gratis
-
OKLC 2022, Polres Pemalang Kedepankan Sosialisasi pada Pengendara
-
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-1 Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda
-
TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo
-
Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri Polres Metro Jakbar Bagikan Sembako
-
Kementerian PUPR Raih Peringkat Dua Terbaik Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2022
-
Mendagri Lantik Suganda Pandapotan Pasaribu Jadi Penjabat Gubernur Kepulauan Babel
-
Bupati Kendal Tinjau Pembangunan Mushola Nurul Ikhsan di Desa Pekuncen


