TRAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemegang saham Bank Centris, Andri Tedjadharma, yang nyaris 25 tahun lamanya terpenjara dengan tudingan sebagai obligor BLBI, dan dizalimi oleh pemerintah sampai detik ini, Selasa (6/11), mengungkapkan kekecewaannya yang ditujukan kepada Menkopolhukam Prof Mahfud MD, yang saat ini menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Capres Ganjar Pranowo.
“Saya kagum sama Pak Mahfud. Tapi, sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional, sangat kecewa menyaksikan Satgas BLBI, KPKNL dan PUPN, di mana Pak Mahfud sebagai Ketua Pengarah, telah membuat kesalahan fatal, yakni
membuat penetapan nominal piutang dari 812 milyar menjadi 4, 5 triliun, melakukan penyitaan tanah di jalan Bypass Bali seluas 3.2 hektar, dan celakanya lagi mengeluarkan penetapan piutang dan penyitaan tanah tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak ter-registrasi di pengadilan alias palsu,” ungkap Andri.

Andri yang merasakan dirinya bagaikan debu kecil di negara ini, sangat kecewa atas hal penetapan dan penyitaan telah dilakukan secara nyata. “Keabsahan keputusan MA tersebut dinyatakan secara tertulis dengan surat dari MA kepada kami, bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN, sehingga tidak akan ada keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Andri menambahkan, anak buah Pak Mahfud itu, dalam amar putusan MA-nya telah merubah jumlah piutang maupun jumlah tergugat yang bertanggung jawab dari 3 orang menjadi 7 orang, dan ini digunakan sebagai alat hukum untuk menzolimi kami.
“Satgas dan KPKNL telah mengambil alih hak peradilan di Indonesia dengan tidak membuat penetapan pengadilan terlebih dahulu, dan mem-framing kami sebagai obligor PKPS. Padahal di audit BPK, kami tidak terdaftar sebagai bank yang termasuk PKPS dan kami tidak pernah menandatangani APU, atau MSAA dan MRNIA,” tegas Andri dengan suara bergetar menahan emosi.
“Tidak hanya itu, kami juga telah terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2000. Rekening kami, Bank Centris Internasional No 523.551.0016, tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia (BI). Karena itu julukan yang disematkan kepada kami sebagai Obligor PKPS adalah kebohongan dan tidak cermat,” tambah Andri.

Dia pun menegaskan hal di atas merupakan perbuatan melawan hukum yang sewenang-wenang. Untuk ini, Mahfud MD sebagai panglima hukum sudah selayaknya turun tangan mengambil tindakan dan membenahi lingkungannya agar julukan sebagai pendekar hukum dan keadilan benar-benar menjadi kenyataan, bukan cuma slogan dalam menghadapi pemilu sekarang ini.
“Pak Mahfud yang saya idolakan dan saya sukai, karena itu saya mohon dengan amat sangat dapat mewujudkan hukum ini demi keadilan, dan dengan segera mengatasi persoalan yang sudah berjalan 25 tahun ini, demi keadilan sebagai moto Pak Mahfud agar tidak menjadi fitnah,” pungkas Andri penuh harap.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Korem 061/Sk Laksanakan Vaksinasi Secara Door To Door ke Wilayah Terpencil
-
Menteri Basuki : Tidak Hanya Fokus Pada Pembangunan, Diperlukan Juga Kompetensi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan
-
Terkait Dugaan Suap : Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar Di Laporkan Ke KPK dan Kapolri
-
Komitmen Beri Pencerahan Kepada Umat Dalam Berpolitik, Partai Demokrat Kota Medan Gandeng MUI
-
TP PKK Pusat Berikan Bantuan Makanan Bergizi ke Posyandu di Palu Timur
-
Belajar Dari Tiongkok, Kementrans Nilai Papua Selatan Potensial Menjadi Pusat Layanan Kesehatan
-
Gawat !!! Masyarakat Geram Sudah Seminggu Jaringan Seluler Telkomsel Di Falabisahaya Mati
-
Polda Sumut kejar Tuntas Kasus Penembakan Wartawan Diduga Kehabisan Darah
-
Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Terus Motivasi Petani Binaan
-
Panglima TNI Kunjungi Lanud Iswahjudi

