TRAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemegang saham Bank Centris, Andri Tedjadharma, yang nyaris 25 tahun lamanya terpenjara dengan tudingan sebagai obligor BLBI, dan dizalimi oleh pemerintah sampai detik ini, Selasa (6/11), mengungkapkan kekecewaannya yang ditujukan kepada Menkopolhukam Prof Mahfud MD, yang saat ini menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Capres Ganjar Pranowo.
“Saya kagum sama Pak Mahfud. Tapi, sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional, sangat kecewa menyaksikan Satgas BLBI, KPKNL dan PUPN, di mana Pak Mahfud sebagai Ketua Pengarah, telah membuat kesalahan fatal, yakni
membuat penetapan nominal piutang dari 812 milyar menjadi 4, 5 triliun, melakukan penyitaan tanah di jalan Bypass Bali seluas 3.2 hektar, dan celakanya lagi mengeluarkan penetapan piutang dan penyitaan tanah tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak ter-registrasi di pengadilan alias palsu,” ungkap Andri.

Andri yang merasakan dirinya bagaikan debu kecil di negara ini, sangat kecewa atas hal penetapan dan penyitaan telah dilakukan secara nyata. “Keabsahan keputusan MA tersebut dinyatakan secara tertulis dengan surat dari MA kepada kami, bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN, sehingga tidak akan ada keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Andri menambahkan, anak buah Pak Mahfud itu, dalam amar putusan MA-nya telah merubah jumlah piutang maupun jumlah tergugat yang bertanggung jawab dari 3 orang menjadi 7 orang, dan ini digunakan sebagai alat hukum untuk menzolimi kami.
“Satgas dan KPKNL telah mengambil alih hak peradilan di Indonesia dengan tidak membuat penetapan pengadilan terlebih dahulu, dan mem-framing kami sebagai obligor PKPS. Padahal di audit BPK, kami tidak terdaftar sebagai bank yang termasuk PKPS dan kami tidak pernah menandatangani APU, atau MSAA dan MRNIA,” tegas Andri dengan suara bergetar menahan emosi.
“Tidak hanya itu, kami juga telah terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2000. Rekening kami, Bank Centris Internasional No 523.551.0016, tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia (BI). Karena itu julukan yang disematkan kepada kami sebagai Obligor PKPS adalah kebohongan dan tidak cermat,” tambah Andri.

Dia pun menegaskan hal di atas merupakan perbuatan melawan hukum yang sewenang-wenang. Untuk ini, Mahfud MD sebagai panglima hukum sudah selayaknya turun tangan mengambil tindakan dan membenahi lingkungannya agar julukan sebagai pendekar hukum dan keadilan benar-benar menjadi kenyataan, bukan cuma slogan dalam menghadapi pemilu sekarang ini.
“Pak Mahfud yang saya idolakan dan saya sukai, karena itu saya mohon dengan amat sangat dapat mewujudkan hukum ini demi keadilan, dan dengan segera mengatasi persoalan yang sudah berjalan 25 tahun ini, demi keadilan sebagai moto Pak Mahfud agar tidak menjadi fitnah,” pungkas Andri penuh harap.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Peduli Kesehatan Warga, Kodim 0808/Blitar Bersama Polres Blitar Gelar Patroli Gabungan dan Penegakan Protkes
-
Pesan Polri Menjelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat
-
Jaring Peminat Rekrutmen Tamtama Polri T.A 2023, Kasubag Binkar Bag SDM Polres Gowa Sosialisasi Lewat Radio
-
Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI
-
Camat Peureulak Timur Lantik Keuchik Gampong SNB Rawang Dan Gampong Buket Meriam
-
Semarak Ramadhan, Kapolres Bener Meriah Beserta PJU Dan Bhayangkari Kembali Berbagi Ratusan Takjil Jelang Berbuka Puasa
-
Tim Mahasiswi Salatiga Juara Lomba Orasi Tingkat Polda Jateng
-
Indahnya Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bagi-Bagi Takjil Gratis
-
Kenalkan TNI Lebih Dekat Kepada Anak Usia Dini, Kodim 0428/Mukomuko Sambut Hangat Outing Class TK Agromuko
-
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Mewaspadai Kejahatan Gendam

