REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko memindahkan 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD tahun 2016-2021 dari Rutan Polres Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu, Kamis (18/7/24).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmanely SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko Radiman SH yang dikonfirmasi, lebih lanjut mengatakan.
“Benar, hari ini pemindahan tahanan 7 orang perkara Tipikor RSUD Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD Mukomuko ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, (Senin, 15/7).
“Usai dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko ke pengadilan, maka status para terdakwa sekarang ini menjadi kewenangan pihak Pengadilan.Dan sekarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko hanya tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu,” jelasnya.
Radiman juga menyatakan, adapun 7 tersangka telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan didakwa dengan pasal Subsider dan Pasal Primer.
“Pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Subsidair,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.
“Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam,” kata Radiman.
Ditambahkannya, kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif.
Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih.
Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.
Kejari Mukomuko juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.
“Isi dalam berkas yang disita itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan-penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan – pengadaan obat,” bebernya.
Ketika ditanya apakah akan adanya calon tersangka lain pada perkara tersebut, Kasi Intel mengatakan,”Kita lihat saja dari persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” tutup Kasi Intelijen Kejari Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Menteri PPPA Apresiasi Polri Cepat Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
-
Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Bali Sebagai Showcase KTT G20
-
Sosok Pemimpin Budayawan Laksamana Yudo
-
Sinergi Pemerintahan Desa Dengan Polsek Jajaran Dalam Pemantauan Terkait TPPO
-
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Prokes dan PPKM Level 3 di Wilkum Polsek Rengasdengklok
-
Survey Club Dirgandara Soerjadi Soerjadarma, Persiapan Launching Wisata Dirgantara Segoro Katon Di Kec Kalipuro Kab Banyuwangi Sudah 80%
-
Kunjungi Pasar Natar Lampung, Presiden Tinjau Harga Komoditas Pangan
-
Apel Pagi Satgas TMMD Ke-113, Kades Sidodadi : Prajurit TNI Mesin Pembunuh di Medan Tempur, Tetapi Malaikat di TMMD
-
Sambut HUT Bhayangkara ke 80, Satlantas Polres Mukomuko Gelar Bakti Sosial Peduli Korban Kecelakaan Lalu Lintas
-
Bersama Masyarakat, Babinsa Koramil Jila Karya Bakti Bersihkan Lingkungan Sekolah


