REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan pasangan suami istri NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) sebagai tersangka pasca viral di Medsos terkait berita bohong tentang kehamilannya saat dan pasca mengalami penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa beberapa bulan lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis 18 November 2021 kemarin.
Diketahui sebelumnya NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel karena berbohong hamil dan pecah ketuban saat dan pasca terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Kamis (22/7) lalu.
Atas laporan tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli hingga membawa perempuan Amriana ke RS untuk memastikan kehamilannya melalui tes ultrasonografi.
Dari hasil tes tersebut diketahui tersangka Riana tidak hamil seperti yang diutarakan selama ini baik saat terjadinya aksi penganiayaan hingga postingan di media sosial bahkan, dari data PK 21 Kec. Bajeng (BKKBN ) penyampaian MOW ( metode operasi wanita ) dinyatakan bahwa Sdri. Riana tutup kandungan.
Kedua pelaku ini telah menyebarkan berita bohong lewat media sosial dengan modus menimbulkan keonaran di masyarakat dan berlatar belakang mendapatkan simpati masyarakat (motif) dan terhadap kasus ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dari Pasutri ini pihak kepolisian menjerat tersangka dengan UU ITE dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 ttg hukum pidana dan atau pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, jelas kasi humas Polres Gowa AKP. M Tambunan, Jumat siang tadi saat dikonfirmasi di halaman kantor Polres Gowa pada (19/11/2021).
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Reskrim Polsek Lubuk baja Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
-
Ketua DPD RI Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Saat Berwisata
-
Krisis Air Bersih Pascabanjir, TNI Bangun Sumur Bor di Sejumlah Wilayah Aceh
-
Capaian Realisasi APBN KPPN Mukomuko
-
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
-
Ciptakan Suasana Kondusif dan Nyaman di Bulan Ramadhan, Giat Imbangan Ops Pekat Polsek Lubuk Pinang Amankan Ribuan Petasan
-
Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Gentungang Kec Bajeng Barat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
-
Transformasi Penegakan Hukum: Dedikasi Polres Halmahera Utara Ciptakan Wilayah Kondusif dan Raih Kepercayaan Publik
-
Tim PPKM Kecamatan Bontomarannu Melaksanakan Penertiban Jam Malam Pertokoan Dan Warung
-
Sinergi Tanpa Batas, Kabasarnas Beri Penghargaan Khusus untuk Lanud Sjamsudin Noor

