REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan pasangan suami istri NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) sebagai tersangka pasca viral di Medsos terkait berita bohong tentang kehamilannya saat dan pasca mengalami penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa beberapa bulan lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis 18 November 2021 kemarin.
Diketahui sebelumnya NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel karena berbohong hamil dan pecah ketuban saat dan pasca terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Kamis (22/7) lalu.
Atas laporan tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli hingga membawa perempuan Amriana ke RS untuk memastikan kehamilannya melalui tes ultrasonografi.
Dari hasil tes tersebut diketahui tersangka Riana tidak hamil seperti yang diutarakan selama ini baik saat terjadinya aksi penganiayaan hingga postingan di media sosial bahkan, dari data PK 21 Kec. Bajeng (BKKBN ) penyampaian MOW ( metode operasi wanita ) dinyatakan bahwa Sdri. Riana tutup kandungan.
Kedua pelaku ini telah menyebarkan berita bohong lewat media sosial dengan modus menimbulkan keonaran di masyarakat dan berlatar belakang mendapatkan simpati masyarakat (motif) dan terhadap kasus ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dari Pasutri ini pihak kepolisian menjerat tersangka dengan UU ITE dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 ttg hukum pidana dan atau pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, jelas kasi humas Polres Gowa AKP. M Tambunan, Jumat siang tadi saat dikonfirmasi di halaman kantor Polres Gowa pada (19/11/2021).
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong
-
Satlantas Polres Demak Peringati 10 Muharram 1444H dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim/Piatu
-
Jumat Curhat, Dihadapan Kapolsek Barombong Warga Sarankan ini
-
Wujud Sinergitas Dalam Kebersamaan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Bhabinkamtibmas Gelar Pertemuan Rutin Dengan Warga
-
Jelang Peringatan HUT Ke- 79 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama
-
“Ibu-Ibu Super di TMMD” Menginspirasi Semangat Gotong Royong
-
Apel Besar Gabungan TNI Polri Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas Wilayah Kabupaten Bogor
-
Start Pembangunan Desa 2024, Pemdes Sumber Makmur Laksanakan 8 Item Pembangunan Insfratruktur
-
Bhabinkamtibmas Polsek Kesesi Tetap Edukasi Prokes kepada Warga yang Sudah Vaksin Covid-19
-
Kepada Diaspora Indonesia di Uzbekistan, Wapres Minta Terus Perkuat Komitmen Kebangsaan



