REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Porles Pinrang Menggelar kegiatan penenaman pohon mangrove dalam rangka memperingati Hut Humas Polri Ke 72 Yang di Laksanakan di Kelruahan langnga kecamatan mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.Jumat(13/10/2023).
Kegiatan Tersebut Dipimpin oleh Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K yang di wakili oleh Kabag SDM KOMPOL Nurdin,S.Sos bersama Kasi Humas Polres Pinrang IPTU Darwis Manniaga,S.Pdi, Kapolsek Mattiro Sompe IPTU Suhendarwadi serta personil Polres pinrang, personil polsek Mattiro Sompe dan tokoh masayarakat kelurahan Langnga.

Kabag SDM KOMPOL Nurdin,S.Sos mengatakan kegiatan penanaman pohon pengijauan ini dilaksanakan dalam rangka Hut Humas Polri Ke-72.
“terima kasih peran serta seluruh masyarakat yang hadir hingga terlaksananya kegiatan ini,karena program penanaman pohon merupakan program yang sangat baik dilaksankaan karena mengenai lingkungan yang terus harus dijaga kelestariannya sehingga bisa menjadi warisan bagi anak cucu kelak” ujar Kabag SDM
Sementara itu,Kepala kelurahan Langnga mengucapkan terima kasih kepada Jajaran polres pinrang yang sudah melaksanakan giat penanaman pohon untuk penghijuan lingkungan.

penanaman pohon tidak di sini saja, bila masih ada lahan kosong agar di tanamin pohon untuk penghijauan lingkungan. Imbuh Kepala Lurah Langnga
Laporan : Mussin
Tags: Pinrang
-
Launching Rumah Kita Extravaganjar Base Camp XVG, Jakarta, Minggu, 27 Agustus 2023 Pukul 14.30 – 20.30 WIB
-
Perjuangan Pahlawan Revolusi Jadi Teladan Generasi Muda
-
Gelar Silaturahmi, Sat Binmas Polres Pekalongan Kunjungi Ponpes As-Syifa Kajen
-
Kababinkum TNI Buka Rapat Koordinasi Teknis Hukum TNI T.A. 2024
-
Hadiri Secara Langsung Perpisahan SMPN 8 Pinrang
-
Kepala Dinas Kesehatan Gowa Kunjungi Posko PPKM Kelurahan Je’nebatu Kecamatan Bungaya
-
Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, Gus Halim Konsolidasikan Data Desa di Kuningan
-
Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar
-
Exit Briefing Mengawali Rangkaian Serah Terima Jabatan Pangkoopsud I
-
Indonesia Dukung Menag Yaqut Menghapus Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah.

