REAKSIMEDIA.COM | Musi Rawas – Pagelaran musik organ tunggal di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Seperangkat organ tunggal, satu unit bus, satu mobil pikcup serta 10 pemain orgen tunggal ditahan di Polres Musi Rawas utara.
Kapolres Musi Rawas utara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad, membenarkan adanya penyerahan peralatan organ tunggal dari Polsek Rawas Ilir. Kronologisnya, berawal dari informasi warga melalui perangkat desa yang disampaikan ke pihak kepolisian mengenai pelanggaran Peraturan Daerah pesta malam di Desa Pauh.
“Didapati orgen tunggal Taraz memainkan musik hingga malam. Mulai Minggu (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB dan berhenti pukul 19.00 WIb,, lalu kembali berlanjut hingga pukul 21.00 WIb. Akhirnya, grub orgen tunggal itu berhenti setelah di stop pemerintah desa dan Polsek Rawas Ilir,” kata AKP Dedi.
Menurut AKP Dedi, ada tiga pelanggaran yang dilakukan. Yaitu tidak ada izin keramaian, pelanggaran Perda pelarangan pesta malam dan pelanggaran protokol kesehatan. “Selanjutnya, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan bagi pemilik orgen tunggal agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Mengingat ini merupakan tindakan perdana terhadap pemilik organ tunggal terkait penegakan Perda pelarangan pesta malam,” jelasnya.
Selanjutnya, Polres Muratara juga akan memanggil tuan hajat untuk diperiksa dan diambil keterangan terkait pelanggaran Perda pesta malam.
Sementara itu, Sanusi, pemilik orgen tunggal Taraz asal Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Cecar mengatakan mereka merupakan pengamen keliling yang diundang untuk memeriahkan acara pesta pernikahan di Musi Rawas Utara.
Dia mengaku tidak mengetahui jika di wilayah Muratara ada Perda yang melarang hiburan pesta malam. “Kami di undang pak, di bayar Rp 13 juta untuk main dari siang sampai pagi. Tapi waktu kami disuruh berhenti kami langsung berhenti,” katanya.
Menurutnya, di Kabupaten Musi Rawas, ada sekitar 20 pengusaha organ tunggal, namun mereka sama sekali tidak mengetahui adanya larangan pesta malam itu.
Laporan : Edi Mustar
Tags: musi rawas
-
1.248 Titik Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Desa Kabupaten Bogor Selesai Dilaksanakan
-
Taklimat Akhir Audit Itkoopsudnas Perode II TA.2025 Di Lanud Sultan Hasanuddin
-
Pemkot Sukabumi Mulai Kick-Off Perencanaan Pembangunan 2027, Fokus pada Efisiensi dan Penyerapan Tenaga Kerja
-
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Majukan Setiap Desa di Indonesia
-
LaNyalla Minta BPOM Tertibkan Kosmetik Ilegal Online
-
Bagikan Bantuan Baznas di Semarang, Wapres Harapkan Mustahiq Jadi Muzakki
-
Pastikan Beri Pelayanan Terbaik, Wakapolres Gowa Pantau Seluruh Fasilitas Pelayanan
-
LBH Anti Korupsi: Pembaharuan RKUHP Guna Penyesuaian Terhadap Dinamika Politik, Ekonomi, Sosial Budaya,dan Teknologi
-
Presiden Jokowi Tinjau Penataan Kawasan GWK di Bali, Kementerian PUPR: Tingkatkan Aksesibilitas Tamu G20
-
Serka Rakjab Mengajar Bahasa Inggris di SMPN 04 di Batas Negeri dan Sosialisasikan Prokes Covid-19


