REAKSIMEDIA.COM | Merangin –
Pasca tragedi pembunuhan yang menimpa PLT Kepala BPBD Merangin Syafri, kejadian pada hari Kamis (29/07/21) malam pukul 18.00 wib dirumah korban, tepatnya di Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Provinsi Jambi.
Saat kejadian Polisi menemukan diduga barang bukti untuk melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap Syafri berupa satu buah linggis, dan di TKP Korban bersimbah darah dengan luka di bagian kepala korban yang menyebabkan kematian Syafri, dan jenazah dibawa kerumkit umum Bangko lalu dibawa ke Jambi.
Atas kejadian tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan labgsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat (Sumsel).
Ketika di kompirmasi Kapolres Merangin Irwan Andi membenarkan kejadian tersebut , penyidikan dimulai dari olah TKP, dan hasil otopsi, berkat kerja keras Polisi dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berhasil diamankan, di Polsek Prabumulih Barat , dan pelaku saat di kompirmasi sedang di jemput untuk di proses di Wilkum Polres Merangin
Dan untuk hasil lebih lanjut akan disampaikan terkait keberhasilan Polisi meringkus pelaku ketika pelaku telah tiba di Merangin,” pungkas AKBP Irwan .
Laporan : Dody
-
Kapolres Pimpin Upacara PTDH Personil Polres Wajo
-
Jateng Diancam Cuaca Ekstrem, Forkompinda Gelar Apel Siaga
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Potensi Wisata di Sulut
-
Terungkap, Tim Jatanras Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Jalan Syech Yusuf
-
Gus Halim: Data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Siap Digunakan
-
Dandim 1404 Bersama Kapolres Dan Pengurus IOF Pinrang Kunjungi Lokasi Pencanangan Kampung Pancasila di Dusun Silu Desa Sali-Sali Lembang
-
Babinsa Koramil 1710-05/Jila Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan
-
Kemendagri Sampaikan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD
-
Menhan Prabowo Hadiri Pertemuan Multilateral Menhan AS- ASEAN, Harapkan Kelanjutan Kerja Sama yang Baik
-
Kodim 1710/Mimika Secara Resmi Beralih Kodal ke Korem 173/PVB dari Korem 174/ATW