REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polisi membeberkan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/23).
Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Terapkan Konsep Green Building, Gedung Utama Kementerian PUPR Terima Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Tahun 2021
-
Menyambut HUT RI Ke 78, 120 Warga Kelurahan Ciater Tangsel Melakukan Donor Darah dan Mendapat Konsultasi Kesehatan
-
Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Ayah Korban Pertanyakan Proses Hasil Laporan Polisi
-
6 Petani Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kuasa Hukum Petani: Kami Sangat Apresiasi Kapolres Mukomuko
-
Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
-
Pangdam Kasuari Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas TNI AD Untuk Jajaran Kodam Kasuari
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Turut Berpartisipasi Dalam Acara Pameran UKM di Distrik Pirime
-
Semangat Pahlawan Era Modern Perangi Kebodohan dan Kemiskinan
-
Satgas TMMD ke-126 dan Warga Kampung Babak Lanjutkan Pengecoran Jalan di Tambrauw
-
Gus Halim Ajak Desa di Daerah Pertambangan Optimalkan Hortikultura


