REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polisi membeberkan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/23).
Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Cegah “Generasi Kerdil dan Gagal Tumbuh”, Pemdes Lubuk Gedang Gelar Rembuk Stunting
-
DES, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ditahan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung
-
Akrab dan Penuh Keceriaan Anggota dan Keluarga Kodim 0428/Mukomuko Ikut Perlombaan HUT RI ke 77
-
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM : Aksi Demo Insan Pers Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe Bukti Kekecewaan Kepada Dewan Pers Atas Arogansinya
-
Panglima TNI : TNI Selenggarakan Olimpiade Militer Internasional
-
Jaksa Agung dan Ketua BPK RI Menyampaikan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Menjadi Tim Juri Lomba PBB Pada Peringatan HUT GKI PW Halai Roi Ke-XXVII Tahun 2023
-
Rangkul Masyarakat Pesisir, Bakamla RI Gelar Rapat Kebijakan KKPH
-
Bupati Pimpin Rapat Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Di Dampingi Sekda Nias Barat
-
Diduga Akan Melakukan Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat melompat dari Jembatan Cikreteg Ciawi Kabupaten Bogor

