REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polisi membeberkan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/23).
Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Terkait Pernyataan “Piting”, Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf
-
TNI Ukir Sejarah: Taruna Akmil Pertama Tempuh Pendidikan Di Australian Defence Force Academy
-
Cegah Tawuran Antar Pelajar, Polres Kendal Berikan Penyuluhan
-
Ops Gaktiplin, Siprovos Brimob Sasar Tempat Hiburan Malam
-
Inilah Bentuk Simpatik Polres Sukoharjo Kepada Tiga Orang Anak Yang Kedua Orang Tuanya Meninggal Akibat Covid – 19
-
Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Dandim Pimpin Upacara Bendera Tujuh Belasan Yang Digelar Kodim 1710/Mimika
-
Pelaku Pemerasan di Area Proyek di Kawasan Joglo Kembangan, AKP Ferdo Alfianto: Pelaku Bukan Ormas Hanya Mengatas namakan Ormas
-
Semangat Warga Bantu Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Gereja
-
Doa Bersama, Cara Satgas Yonif Mekanis 203/AK Mensyukuri Datangnya Natal di Distrik Malagayneri





