REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkapkan kasus penipuan tukar kartu ATM yang terjadi di Jl. Kebon Kacang IV Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (24/06/2022) sekitar pukul 16.00 Wib sore hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Gunarto, S.H., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. di Lapangan Merah Polres, Jumat (05/08/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan nama inisial ILB (42), AS (41) dan HA (46) beserta barang bukti 3 unit mobil, 32 Kartu ATM beserta buku tabungan serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres menyampaikan bahwa awalnya para pelaku mengajak korban untuk membeli handphone.
“Tersangka mengimin-imini korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di roxy dengan jumlah yang cukup banyak” ungkapnya.
Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penipuan ini dengan mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang memiliki bisnis jual beli handphone.
“Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, Kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy” Jelas Kombes Pol. Komarudin dalam rilisnya.

Setelah meyakinkan korban, hadir pelaku berinisial ILB untuk mengantarnya ke Roxy, Kemudian ditengah perjalanan, pelaku meminta kepada korban untuk ke ATM melakukan pengecekan saldo, yang mana di ATM para pelaku melihat jenis kartu dan PIN korban.
“Ditengah perjalanan, tersangka meminta kerjasama korban pergi ke ATM untuk menunjukkan saldo korban dan begitu sebaliknya. Setelahnya, pelaku AS menukarkan Kartu ATM korban yang asli dengan Kartu ATM yang palsu namun dalam bentuk yang sama” lanjutnya.
Setelah memiliki kartu ATM korban, kemudian pelaku men-transfer uang yang ada di ATM korban kepada pelaku lainnya.
“Sesampai di Roxy pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung” Tambahnya.
Kombes Pol. Komarudin diakhir rilisnya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam kasus penipuan dengan berbagai macam modus.
“Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati betul terhadap maraknya penipuan-penipuan dengan mengimin-imini kerja sama, kemudian tukar menukar ATM dan juga mengajak orang lain yang baru dikenal untuk ke ATM untuk memperlihatkan saldo” tutupnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kapolsek Jambi Selatan Monitor Pelaksanan Vaksinasi Massal di 6 Kelurahan Kota Jambi
-
Mendagri Kembali Sambut Kedatangan Delegasi Negara G20
-
Kurang 1×24 Jam, Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan
-
Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Wamen ATR/Waka BPN Imbau Jajaran Kantor Pertanahan Lebih Responsif dan Inovatif
-
Dandim 1710/Mimika Hadiri Lounching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Wilayah Kabupaten Mimika
-
Tangkap Tangan UNILA, Jadi Tersangka ! KPK Tahan Rektor – Wakil Rektor I – Ketua Senat dan Satu orang Swasta
-
Kodim 1715/Yahukimo Amankan Demo Front Aliansi Pelajar Yahukimo Tolak Program Makan Bergizi
-
Personel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Secara Rutin Serta Bersama Polri Amankan Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024
-
Gus Halim: Batas Lintas Negara di Belu NTT Sangat Strategis. Kita Bantu
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibinong Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pencegahan TPPO

