REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi, Jawa timur – Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat,(02/12).
Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat Banyuwangi.
Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada disetiap Perumahan Sampai Permukiman warga masyarakat yang berada di 25 kecamatan di Banyuwangi.

Brenson selaku Warga lingkungan ujung RT.01 RW.01 Kelurahan Kepatihan, mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT maupun RW serta Kelurahan hingga Kecamatan, dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet tidak mendapatkan kompensasi,” Sabtu (02/12/2023).
“Hal ini terjadi hampir disetiap Perumahan/Permukiman warga yang ada diseluruh wilayah kabupaten Banyuwangi. Bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa dilakukan secera semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadi,” ujar Brenson.
Dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum- Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU-CKPP) kabupaten Banyuwangi. I Komang Sudira selaku sekertaris Dinas (Sekdin), melalui menyampaikan kepada REAKSI MEDIA,” kalau dijalan milik kabupaten adalah wewenang/kebijakan kami, dan harus kami tindak lanjuti terkait hal ini.
Akan tetapi ketika memasuki jalan kampung/perumahan/dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta Lurah dan Kades yang mempunyai wewenang dan kami selalu berkoordinasi dalam hal penangananya,” ucap Komang (sapaan akrabnya).

Bersamaan dengan hal tersebut Iwan Hari Wibowo. Selaku lurah kepatihan menyampaikan,” bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin dari pihak manapun, jadi kegiatan pemasangan tiang wiifi itu belum resmi dan harus berhenti,” ujarnya.
Brenson yang juga Kepala Perwakilan Jawa Timur (Kaperwil Jatim), dari REAKSIMEDIA, dan selaku Masyarakat Banyuwangi, mengharapkan Pemerintah Daerah Banyuwangi melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Banyuwangi. Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller-riseller yang terdaftar nantinya” tandas Brenson.
Laporan : Brenson
Tags: Banyuwangi Jawa timur
-
Besok, Lintas Elemen Gelar Kirab Merah Putih untuk Menjunjung Persatuan
-
Kemenparekraf-BSSN Kerja Sama Bentuk Parekraf-CSIRT Tingkatkan Keamanan Digital
-
Kasat Samapta Polres Gowa Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa di Kantor Pemda Kabupaten Gowa
-
Diduga Ada Manipulasi Data KPM Dalam Penyaluran BPNT Di Desa Sarakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang
-
Unik dan Menarik, Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-93 Digelar Diatas Pasir Putih Pantai Indah Kemangi
-
Panser Biru Gelorakan Tolak Mafia Bola dan Gelar Penggalangan Dana dengan Nobar
-
Kunker ke Riau, Mendagri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak
-
Ada Galian C Di Kecamatan Pemayung Diduga Tidak Mengantongi Ijin Dari Dinas Terkait
-
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, S.Sos Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Diruang Pola Kantor Bupati
-
Gangguan Layanan Telekomunikasi Jayapura, Menteri Johnny: Pemulihan Bertahap


