REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi, Jawa timur – Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat,(02/12).
Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat Banyuwangi.
Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada disetiap Perumahan Sampai Permukiman warga masyarakat yang berada di 25 kecamatan di Banyuwangi.

Brenson selaku Warga lingkungan ujung RT.01 RW.01 Kelurahan Kepatihan, mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT maupun RW serta Kelurahan hingga Kecamatan, dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet tidak mendapatkan kompensasi,” Sabtu (02/12/2023).
“Hal ini terjadi hampir disetiap Perumahan/Permukiman warga yang ada diseluruh wilayah kabupaten Banyuwangi. Bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa dilakukan secera semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadi,” ujar Brenson.
Dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum- Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU-CKPP) kabupaten Banyuwangi. I Komang Sudira selaku sekertaris Dinas (Sekdin), melalui menyampaikan kepada REAKSI MEDIA,” kalau dijalan milik kabupaten adalah wewenang/kebijakan kami, dan harus kami tindak lanjuti terkait hal ini.
Akan tetapi ketika memasuki jalan kampung/perumahan/dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta Lurah dan Kades yang mempunyai wewenang dan kami selalu berkoordinasi dalam hal penangananya,” ucap Komang (sapaan akrabnya).

Bersamaan dengan hal tersebut Iwan Hari Wibowo. Selaku lurah kepatihan menyampaikan,” bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin dari pihak manapun, jadi kegiatan pemasangan tiang wiifi itu belum resmi dan harus berhenti,” ujarnya.
Brenson yang juga Kepala Perwakilan Jawa Timur (Kaperwil Jatim), dari REAKSIMEDIA, dan selaku Masyarakat Banyuwangi, mengharapkan Pemerintah Daerah Banyuwangi melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Banyuwangi. Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller-riseller yang terdaftar nantinya” tandas Brenson.
Laporan : Brenson
Tags: Banyuwangi Jawa timur
-
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Natkotika Jenis Shabu, Ganja, dan Home Industria jenis Tembakau Sintetis
-
Polsek Dramaga Polres Bogor Ungkap Pelaku Penjambretan Terhadap Seorang Mahasiswa IPB Jurusan S2
-
Bersama Warga Desa Mattirotasi ; Malam Ke-2 Pentas Seni Kampung Nelayan Maju Ammani membeludak Meriahkan HUT RI Ke-79
-
Semangat Tak Pernah Surut, TNI Bersama Masyarakat Dalam Melaksanakan Pembukaan Badan Jalan TMMD
-
Wabup Drs.H. Alimin.MSi Langsung Terima Aduan Masyarakat Tentang Keberadaan Tower Telekomunikasi
-
Gelar Musdes Perubahan, Desa Talang Petai Kebut Pengajuan DD Tahap II
-
Pimpin Upacara Bendera Tujuh Belasan Bulan Februari 2023, Dandim 0808/Blitar Bacakan Amanat Kasad
-
KPLPA Desak Hukuman Berat untuk Taufik Hidayat, Kritik Keras Pernyataan Pejabat Komnas Perempuan
-
Dukung Konektivitas ASEAN Summit 2023, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo – Golo Mori
-
Kapolsek Jambi Timur AKP Hendra Wijaya M.SH SIK MH Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal ditiap Kelurahan Di Jambi Timur

