REAKSIMEDIA.COM | JAKARTA – Masyarakat jasa konstruksi Indonesia memberikan apresiasi kepada Menpan-RB Tjahyo Kumolo yang akan membubarkan beberapa lembaga yang dinilai tidak memberikan manfaat serta tumpang tindih dalam regulasi.
“Sisi lain tentunya akan menjadi efisiensi bagi APBN Republik Indonesia di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini,” kata tokoh konstruksi nasional asal sumatera selatan Ir. Sastra Suganda, MT kepada awak media melalui sambungan telepon, pada Kamis 17/06/21 siang.
Adapun, transisi jasa konstruksi sejak akhir Desember Tahun 2020 kemarin sepertinya sudah tidak satu tarikan dengan UU No. 2 Tahun 2017 berisikan XIV BAB serta 106 Pasal tersebut, yang ditetapkan dengan pertimbangan :
Pertama, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
“Jadi hemat saya, bila tidak dapat merepresentasikan dari amanah tersebut diatas sebaiknya LPJK PUPR dibubarkan saja,” lanjutnya.
Sastra menjelaskan, hal tersebut saya ungkap, karena memang selain tidak siap LPJK PUPR juga membebani negara melalui APBN.
Bahkan, lanjut Sastra, saat ini sertifikasi jasa konstruksi bisa dikatakan telah macet alias tidak jalan yang menjadi pergunjingan dan membuat gaduh dunia usaha di sektor konstruksi.
Selain itu, LPJK PUPR juga belum berhasil/belum bisa/belum mampu membentuk LSP dan LSBU sebagaimana amanah UU No 2 Tahun 2017. Bukan malah berusaha menerbitkan sertifikat profesi dan badan usaha, itu dasar hukumnya apa? Tanya Sastra.
Sebagaimana diketahui, saat ini proses sertifikasi dilakukan balai jasa konstruksi di daerah dan ini menjadi beban baru di semua balai jasa konstruksi diseluruh Indonesia.
Sastra juga memperkirakan bahwasanya dengan kondisi regulasi saat ini target Presiden Republik Indonesia untuk mengejar 3 juta tenaga kerja bersertifikat tidak akan pernah tercapai.
“Saran saya adalah jika LPJK mau dipertahankan, segera kembali kepada UU jasa konstruksi yang lama yakni UU 18 Tahun 1999, tidak perlu malu ini semata-mata demi kemaslahatan industri sektor konstruksi dan masyarakat di tanah air,” pintanya.
Untuk itu, sebaiknya Pemerintah segera mengambil langkah diskresi demi berjalannya sertifikasi dengan merekrut kembali USBU dan USTK yang ada di semua Provinsi untuk melakukan sertifikasi, tutup.
Laporan : Samsudin
Tags: jakarta
-
Sidak Keruangan Reskrim, ini yang Dilakukan Kapolres Gowa
-
Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi
-
RM. Kristyo Nugroho Tanamkan Nilai – Nilai Keagungan Kementrian Hukum Dan Ham
-
Mendagri Tito Bertemu Mendagri Jepang Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang Pemerintahan dan Adminduk
-
KPU Tanggamus Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tanggamus Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
-
Kapolres Pekalongan Ajak Jajarannya Kawal Program Vaksinasi
-
UPT SD N 8 Pinrang Jalin Kerjasama Australia Healt Security Partnership (AIHSP) Sebagai Pelaksana Hari Rabies Se- Dunia
-
Kunjungi Sentra Budi Luhur, Wapres Berikan Bantuan Sosial ATENSI Kepada para PPKS
-
Satgas Damai Cartenz Lakukan Tindakan Tegas ke Pimpinan KKB Ndeotadi Toni Tabuni Karena Melawan saat Ditangkap
-
Dalam Percepatan Digitalisasi, Diskominfo Kota Sukabumi Harus Terdepan

