REAKSIMEDIA.COM | Padang Sidimpuan – Dalam rangka menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Thamrin sekitarnya, Pemko Padangsidimpuan menyiapkan 112 lapak gratis selama tiga bulan di Pasar Raya Sangkumpal Bonang dan 68 lapak di Pasar Pajak Batu.
Untuk pendaftaran, Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja telah membuka posko di simpang empat Jalan Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba.
“Hari pertama sudah 97 pedagang yang mendaftar. Kita berharap PKL lainnya juga segera mendaftarkan diri dan tidak lagi berjualan di bahu jalan,” harap Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu, Selasa (02/11/2021).

Kemudian untuk mengembalikan fungsi Thamrin sekitarnya ini, PKL juga diarahkan agar pindah lapak dari bahu jalan ke Pasar Kodok yang masih tersedia 80 lapak. Namun harus membayar karena pasar ini milik swasta.
Selain itu, PKL juga diminta agar segera mendaftarkan diri ke Pasar Mahera di eks Pasar Loak yang saat ini sedang proses pembangunan. Di sini tersedia 400 lapak, namun tetap membayar karena pasar milik swasta.
“Untuk relokasi PKL yang berjualan di bahu jalan, telah disiapkan 660 lapak di Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Pajak Batu, Pasar Kodok dan Pasar Mahera. Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi persoalan PKL di Jalan Thamrin sekitarnya,” harap Ridoan.
Menyikapi keluhan PKL tentang dagangan mereka tidak laku karena pembeli tidak datang ke tempat relokasi yang disiapkan, Pemko Padangsidimpuan telah membuat imbauan kepada masyarakat luas agar berbelanja di tempat-tempat resmi.
“Kita konsisten menjaga Jalan Thamrin sekitarnya, tidak ada lagi PKL berjualan di sana. Imbauan lisan dan tertulis lewat berbagai media kita buat agar masyarakat berbelanja di pasar, kios dan toko resmi,” jelas Kasat Pol PP Zulkifli Lubis.

Jalan Thamrin, Jalan Monginsidi, Jalan Patrice Lumumba I dan II sekitarnya merupakan cerminan wajah Kota Padangsidimpuan. Karena itu, fungsi jalan di inti kota ini akan dikembalikan untuk keperluan pengendara dan pejalan kaki.
“Pemko Padangsidimpuan tegas dan komitmen terhadap persoalan Jalan Thamrin sekitarnya yang harus tuntas di periode kepemimpinan Wali Kota Irsan Efendi Nasution,” tegas Zulkifli Lubis.
Lebih lanjut ditegaskannya, penertiban tidak hanya kepada PKL. Tetapi juga seluruh bangunan dan aktifitas perdagangan serta permukiman yang melanggar Perda No.41 tahun 2003 dan Perda No.8 tahhun 2005 di Jalan Thamrin sekitarnya.
Laporan : Samsul Bahri Hasibuan
Tags: padang sidimpuan
-
Selamatkan 58.000 Jiwa dari Hasil ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika oleh Polres Jakpus
-
Mendes Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat
-
Bahas dan Tetapkan Prioritas Rencana Pembangunan Desa, Pemdes Suka Pindah Gelar Musdes RKPDes
-
Prabowo Subianto Dinobatkan menjadi Keluarga Besar Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI)
-
Bakamla RI Respon Cepat Tangani Kecelakaan Kapal di Sunda Kelapa
-
Salurkan Anggaran Insentif Nakes 100 Persen, Pemerintah Kota Depok Diapresiasi Mendagri
-
Siapkan Wilayah Pertahanan dan Kekuatan Pendukung yang Handal, Kodam XII/Tpr Beri Pembekalan Kader Rakyat Terlatih
-
Kapolres Pinrang Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN yang digelar oleh Bawaslu Sulsel
-
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021, Kementerian PUPR Terus Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
-
Operasi Zebra Candi 2021, Satlantas Polres Pekalongan Tempel Stiker Imbauan di Kendaraan Umum

