REAKSIMEDIA.COM | Padang Sidimpuan – Kementerian Koperasi UKM tahap pertama di Padangsidimpuan mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM tahap pertama tahun 2021 kepada 553 penerima usah mikro dengan besaran Rp1,2 juta dengan menggandeng BRI persero sebagai penyalur dengan sistem transfer.
Pencairan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution di Aula kantor kepala daerah setempat, Jumat (20/8).
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam kesempatan itu menyampaikan hal ini merupakan salah satu bentuk stimulus dari pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan BPUM bagi pelaku UMKM ini akan disalurkan oleh BRI dan pencairan tersebut dilakukan di seluruh kantor BRI wilayah Kota Padangsidimpuan.
“Saya mohon kepada BRI agar segera menyalurkan bantuan ini ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan nominal yang telah ditentukan, agar para pelaku UMKM bisa tetap produktif di tengah pandemi,” katanya.
Pada tahun 2021 Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 4.450 pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM.
“Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 553 penerima untuk tahap pertama dan selebihnya di tahap kedua dan ketiga, ” kata Kadis Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Ir. Ridoan Pasaribu.
Lanjut Ridoan, pendaftaran BPUM Kota Padangsidimpuan untuk tahap keempat dapat dilakukan melalui Kantor Kelurahan, Kantor Kepala Desa maupun langsung ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan.
Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR.
Laporan : Abdulrahim
Tags: padang sidimpuan
-
Publikasi Kinerja Kegiatan DISKOMINFO Kabupaten Bogor Tahun 2022
-
Menlu RI: Indonesia Kerahkan Upaya Maksimal Bantu Perjuangkan Hak-Hak Rakyat Palestina
-
Diduga Kepsek SMPN 1 Punggur Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Pimpinan Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Siap Kembalikan Uang Nasabah
-
Luncurkan New Single Lagu “Rindu Mantan” Kado Spesial Tahun Baru Wulan Alora KDI
-
Penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) dalam rangka pengentasan stunting kota Padangsidimpuan.
-
Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Melaksanakan Pengawalan Keamanan Kepada Warga Yang Akan Melintas Dari Desa Pelauw
-
Polsek Leuwiliang Amankan Pelaku Terkait Percobaan Pencurian Pemberatan
-
Pemdes Tirta Makmur Salurkan BLT DD kepada 87 KPM, Kades : Kita Berharap kedepannya Warga Semakin Mandiri dan Tidak Tergantung Bantuan dari Pemerintah
-
Kenalkan TNI Lebih Dekat Kepada Anak Usia Dini, Kodim 0428/Mukomuko Sambut Hangat Outing Class TK Agromuko

