REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Kelurahan Batunadua Jae dan Desa Rimba Soping pada hari Rabu (01/02/2023).
Di Kelurahan Batunadua Jae jumlah penerima sertifikat terdiri dari 389 sertifikat hak milik dan 1 sertifikat wakaf sedangkan pada Rimba Soping Jumlah penerima sertifikat terdiri dari 315 sertifikat hak milik dan 3 sertifikat wakaf.
Penerima dari Batunadua Jae mengatakan mengucapkan banyak terima kasih kepada Wali Kota dan juga kepada BPN Kota Padang Sidempuan atas program Sertifikat Penaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya sebagai perwakilan penerima sertifikat dari Batunadua Jae mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Bapak Wali Kota, Kepala BPN Kota Padang Sidempuan, beserta camat, lurah dan kepling. Kami sangat banyak berterima kasih atas adanya program ini”
Senada dengan peserta penerima dari Desa Rimba Soping Ali Musa Daulay mengatakan sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan juga kepada pihak BPN Kota Padang Sidempuan atas pengadaan program ini.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Wali Kota atas program ini dan juga kepada BPN Kota Padang Sidempuan agar mengadakan program ini tahun depan di Desa Rimba Soping
Wali Kota mengatakan berharap kepada masyarakat bila nantinya akan digunakan haruslah digunakan untuk hal-hal yang produktif dan juga menjaga sertifikatnya supaya tidak hilang.
“Kepada bapak ibu setelah menerima sertifikat ini, jika nantinya akan digunakan, gunakanlah untuk hal-hal yang produktif dan jagalah sertifikatnya supaya tidak hilang” tutur beliau
Kepala BPN Kota Padang Sidempuan Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH berharap agar sertifikat yang sudah diterima agar diphotokopi untuk berjaga-jaga, jika sertifikat hilang maka photokopi tersebut bisa digunakan untuk mengurus sertifikat yang hilang dan juga memasang tanda batas dan menjaga tanahnya.
“Bapak-ibu bila sertifikatnya sudah diterima agar menjaga sertifikatnya supaya tidak hilang. Sebaiknya sertifikatnya diphotokopi sehingga bisa digunakan untuk mengurus sertifikatnya yang hilang dan supaya memasang tanda batas dan menjaga kenyamanan tabah.
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
HA Sopyan Terima Berbagai Aspirasi dan Kunjungi KTNA Kabupaten Sukabumi
-
Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan Magelang- Boyolali, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa
-
Buka Muktamar Internasional I Fikih Peradaban, Wapres Ingatkan Umat Islam 3 Hal
-
Sembari Menikmati Bakso, Kapolsek Pondok Suguh Serap Aspirasi Warga di Jumat Curhat
-
IBI Kaltim Menyambut IKN Melalui Peningkatan Kemampuan Bidan
-
Polsek Cariu Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama – sama Dimuka Umum
-
Mendagri Berikan Persetujuan Terbatas kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah Dalam Pembinaan Kepegawaian
-
Redaksi REAKSIMEDIA Turut Berduka Cita atas Tewasnya Pemred Lassernewstoday Yang Di Duga Ditembak Oleh OTK
-
Kapolres Pinrang dan Forkopimda Turut Ramaikan Nonton Bareng Timnas U23
-
Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

