REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyiapkan sekitar 690 hektare lahan pertanian untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah menahan laju alih fungsi lahan sekaligus menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di tengah perkembangan kawasan perkotaan.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan luas lahan yang akan dipertahankan tersebut mencapai sekitar 65% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Sukabumi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemkot Sukabumi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat telah membahas luasan lahan yang perlu dipertahankan. Hasil pembahasan menyepakati sekitar 65% dari LBS Kota Sukabumi atau kurang lebih 690 hektare,” ujar Frendy, Rabu (2/9/2026).
Kota Sukabumi sebelumnya telah mendapatkan penetapan LBS dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan luas sekitar 1.059 hektare. Namun, tidak seluruh lahan tersebut dapat dipertahankan sebagai kawasan pertanian karena Kota Sukabumi merupakan wilayah perkotaan yang terus berkembang dan membutuhkan ruang untuk permukiman, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi lainnya.
Menurut Frendy, angka perlindungan LBS sebesar 87% yang selama ini menjadi acuan di tingkat Jawa Barat tidak dapat diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah. Setiap kabupaten dan kota memiliki karakteristik wilayah serta kebutuhan pembangunan yang berbeda.
“Angka 87% merupakan perhitungan agregat untuk LBS kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Karakteristik setiap daerah berbeda sehingga persentase perlindungannya tidak dapat diberlakukan secara seragam,” jelasnya.
Adapun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini, luas LP2B Kota Sukabumi baru mencapai sekitar 425 hektare. Dengan rencana penetapan sekitar 690 hektare, luas kawasan pertanian yang memperoleh perlindungan diproyeksikan bertambah sekitar 265 hektare.
Penambahan tersebut menunjukkan adanya upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan perkotaan. Pemerintah daerah akan mengarahkan pengembangan nonpertanian ke kawasan yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan tata ruang.
Frendy menegaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan pembangunan nonpertanian.
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan nonpertanian,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Sukabumi juga memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah. Koordinasi dilakukan dengan dinas yang menangani perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Langkah tersebut diperlukan agar status lahan yang masuk dalam rencana LP2B dapat menjadi salah satu pertimbangan sejak tahap perencanaan pembangunan hingga proses pelayanan perizinan.
“Koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar kawasan yang masuk dalam rencana LP2B dapat terlindungi sejak tahap perencanaan hingga proses pelayanan perizinan,” kata Frendy.
Saat ini, proses penetapan LP2B Kota Sukabumi masih menunggu tahapan di tingkat pemerintah pusat. Pemkot Sukabumi sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat terkait luasan lahan pertanian yang perlu dipertahankan.
Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam berita acara Gubernur Jawa Barat yang menyatakan persentase LP2B Kota Sukabumi berada di kisaran 65% dari LBS.
Setelah penetapan dari kementerian diterbitkan dan diteruskan kepada pemerintah daerah, Pemkot Sukabumi akan menetapkan luasan LP2B melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“SK Wali Kota nantinya menjadi instrumen hukum daerah untuk menetapkan luasan LP2B yang berlaku di Kota Sukabumi. Kami menargetkan proses penetapan tersebut dapat dilakukan tahun ini,” ungkap Frendy.
Selain memperkuat aspek regulasi, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan pendekatan ekonomi untuk menjaga keberlanjutan lahan yang telah dilindungi. Pemerintah tidak ingin kebijakan perlindungan lahan hanya berupa larangan alih fungsi, tetapi juga diikuti dengan dukungan terhadap petani dan pengelola lahan.
Salah satu skema yang disiapkan adalah pemberian insentif bagi petani atau pengelola lahan. Pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lahan dan petani dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3).
“Perlindungan LP2B harus dibarengi dengan dukungan kepada petani. Karena itu, pemerintah akan menyiapkannya,”pungkasnya.
Laporan : Leli
Tags: sukabumi
-
Kapolres Kendal Ditunjuk Sebagai Ketua Bulan Dana PMI 2021
-
Operasi Patuh Candi 2021, Wakapolres Pekalongan : Terus Gelorakan Prokes
-
Siap Diresmikan, Pengelolaan Sampah di 6 TPST Jadi Tambahan Pendapatan Masyarakat Kabupaten Banyumas
-
Tingkatkan Layanan Wisata, Menteri Basuki: Renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Tuntas Akhir Juli 2022
-
Bupati Tapanuli Selatan Harap Desa Paran Padang Raih Juara Lomba Desa Binaan Tingkat Provinsi Sumut
-
Andi Azizah Irma wahyudiyati, S.AP, M.Si, Anggota DPRD provinsi Sul-sel “Mappatabe” ke Masyarakat dapil 9 (Sidrap, Pinrang, Enrekang)
-
Akselerasi Vaksinasi BIN Banten sisir Wilayah Padat Penduduk di Teluk Naga
-
Reaktualisasi Doktrin Operasi Militer Matra Darat Dalam Menghadapi Ancaman Perang Masa Kini dan Masa Depan
-
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Pinrang audensi Bupati di Ruang kerja Bupati Pinrang
-
Bupati Tapsel Solat Ied Di Mesjid Agung Syahrun Nur


