Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang melaksanakan mudik Lebaran 2022 untuk menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian terdekat.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan langkah pengamanan yang dilakukan kepolisian selama momen Lebaran.

“Apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil, yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Dengan begitu, kata Zulpan, kepolisian dapat mengamankan kendaraan tersebut sekaligus mencegah terjadinya pencurian ketika masyarakat melaksanakan mudik Lebaran.

“Barang-barang itu akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan, sehingga setelah (warga) mudik dari kampung, barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik,” ungkap Zulpan. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI 2023, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Olahraga Otomotif Indonesia di Tiga Matra

Tags: