Pengelola Objek Wisata Wajib Terapkan Prokes

IMG 20211019 WA0092

REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Para pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Pekalongan diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Peringatan itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H kepada para pengelola objek wisata. Menurutnya, meski saat ini Pekalongan berada di level 3, akan tetapi bukan berarti prokes bisa diabaikan mengingat tingkat kerentanan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

“Alhamdulillah beberapa tempat-tempat wisata di wilayah Kabupaten Pekalongan saat ini sudah ada yang dibuka kembali untuk umum. Namun tentunya prokes harus tetap diperhatikan, jangan sampai dengan dibukanya tempat wisata, kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan kembali meningkat,” ujar Ipda Heru, Selasa (19/10/2021).

Kepada pengelola objek wisata, pihaknya meminta agar penyediaan sarana prasarana prokes benar-benar diperhatikan. Selain tempat cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh, pengelola juga harus bisa menata tempat sedemikian rupa agar tak sampai terjadi kerumunan di tempat wisata.

Selain itu yang tak kalah pentingnya, pengelola juga harus ada Satgas Covid-19 yang tugasnya mengingatkan serta memantau pengunjung agar tak sampai melanggar prokes.

Satgas Covid-19 di tempat wisata ini menurut Ipda Heru harus dari karyawan di tempat wisata itu sendiri jadi tidak harus mengandalkan Satgas dari pemerintahan. Selain memberikan sosialisasi dan mengingatkan pengunjung terkait penerapan prokse, Satgas ini juga harus bisa memahami di mana saja titik-titik yang rentan terjadi kerumunan sehingga ia juga harus rajin patroli.

“Meski saat ini tempat wisata sudah diperbolehkan buka kembali untuk umum, akan tetapi kami masih akan terus melakukan pemantauan. Jika terdapat pelanggaran prokes, maka kami tak segan-segan memberikan tindakan tegas termasuk penindakan yustisi,” katanya. (*)

Baca juga:  AKP Zainal Arifin: Polri Sepenuhnya Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Laporan : Suryadi

Tags: