REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi dengan tidak mengikutsertakan santri untuk ujian Syahadah Al-Qur’an. Dan akhirnya Sebanyak 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum.
Hal ini terjadi karena para santri tersebut melakukan pemukulan kepada satu orang santri yang melakukan pencurian.
Setelah di duga melakukan diskriminasi kepada beberapa santri. Ahirnya para wali santri tersebut mendatangi kantor Irawansyah, SH, MH dan Partner pada Sabtu, (10/5/2025), untuk memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., dalam menangani permasalahan ini.
Dalam keterangannya, Irawansyah menyatakan bahwa para santri sebagai kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Pondok pesantren, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al-Qur’an, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.
“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” ujar Irawansyah.
Menurut Irawansyah, sikap pondok pesantren tidak hanya diskriminatif tetapi juga tidak adil karena tidak menindak pelaku pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan.
“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Salah satu wali santri yang berinisial (F), mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok.
“Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” ucapnya.
Namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al-Qur’an. Salah seorang wali santri, berinsial (F) menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.
“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pondok pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Laporan : Johannes
Tags: kabupaten bogor
-
Gus Halim: Keseimbangan Rasio PLD dan Desa untuk Efektifitas Pendampingan Desa
-
Tekab 308 Presisi dan Polsek Pulau Panggung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Ulu Belu
-
Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Hunian Tetap Pascabencana di NTB, Menteri Basuki: Wujudkan Kualitas Hidup Masyarakat yang Lebih Baik
-
Jaga Kebugaran Tubuh Prajurit, Kodim 0311/Pessel Gelar Kegiatan Olahraga Bersama
-
Menhan Prabowo Lebaran ke Para Sesepuh TNI, Try Sutrisno, Hendropriyono, Widodo AS, Agum Gumelar hingga Wiranto
-
Apresiasi Bupati Pinrang Irwan Hamid Pada TP PKK Di (HKG) Ke- 51, Bersama Mensejahterakan Masyarakat
-
Dorong Insinyur Indonesia Turut Sukseskan Presidensi Indonesia G-20 2022, Menteri PUPR: PII Harus Lebih Baik, Lebih Solid dan Lebih Inovatif
-
Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Gereja Beri Rasa Aman Umat Kristiani Saat Beribadah
-
Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
-
Pada Peringatan HUT ke-72 Satpol PP dan ke-60 Satlinmas, Kemendagri Apresiasi Penegakan Prokes Covid-19


