Pengembalian Kerugian Negara Oleh Tersangka Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kab. Muba ke Kejati Sumsel

REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan (HF) selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Adapun peranan (HF) selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka (MA) selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Selanjutnya pada hari ini Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dari Tersangka (HF) sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Sumbet : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum

Baca juga:  Penyerahan 6 Tersangka Dan Barang Bukti TIPIKOR Pengelolaan Ijin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera di Sumatera Selatan

Tags: