REAKSIMEDIA.COM | Nusa Dua – Pengembangan transmigrasi perlu ada konsep baru dalam pelaksanaannya, sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. Di antaranya dengan melibatkan pihak swasta.yang mampu membawa peluang bisnis, tidak hanya bantuan uang segar dalam proses pengembangan transmigrasi.
“Peran swasta ini sangat penting untuk masa depan. Harapannya yang dibawa proposal peluang bisnis untuk pengembangan kawasan transmigrasi. Kawasan perdesaan kita harus masuk kesana,” jelas Staf Ahli Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Samsul Widodo di Nusa Dua, Bali, Senin (15/1/2024).
Hal lain yang tak kalah penting adalah perlunya standar minimal yang sama dalam pelayanan yang wajib dimiliki setiap desa.

Sehingga dapat memberikan banyak kebaikan termasuk bagaimana pemanfaatan dana desa dilakukan. Sehingga evaluasinya dapat dilaksanakan sekaligus.
“Setiap desa harus memiliki standar minimal yang sama. Ini penting dan kita harus bisa mengevaluasi dana desa untuk memenuhi standar minimal,” kata Samsul Widodo.
“Dalam upaya mewujudkan sasaran pembangunan pada tahun 2025-2045, perlu diformulasikan pendekatan baru dalam pengembangan kawasan transmigrasi sesuai dengan arah kebijakan pembangunan wilayah tahun 2025-2045 seperti pembangunan transmigrasi transpolitan,” sarannya.
Program transmigrasi saat ini masih sangat diperlukan dalam upaya penataan persebaran penduduk serta pengembangan wilayah melalui pembangunan pusat-pusat pertumbuhan lokal. Selain itu pembangunan daerah penyangga bagi pusat pertumbuhan.

Untuk mewujudkan beberapa hal tersebut, perlu kolaborasi lintas sektor sehingga realisasinya lebih mudah. Satu hal penting yang tak boleh dilewatkan adalah tentang pendanaan yang perlu diambil alih semua aktor.
“Tentang pendanaannya, kalau tidak semua didanai pemerintah pusat mungkin daerah juga bisa berkontribusi,” imbuh Direktur Regional II Bidang Ketransmigrasian Bappenas, Mohammad Roudo.
Selain pembangunan di kawasan transmigrasi, diskusi ini juga membahas bagaimana desa mampu mencapai kemandiriannya, sehingga terentaskan dari status tertinggal maupun sangat tertinggal. Hal tersebut seperti dijelaskan Direktur Regional III Kementerian PPN/Bappenas Ika Retna Wulandary.
Sumber : Ria/Kemendes PDTT
Tags: Nusa dua
-
Dasawarsa UU Desa, Wujudkan Belasan Ribu Desa Mandiri
-
Lantik Enam Pejabat Kemendagri, Plt. Sekjen Ajak Aparatur Berorientasi pada Pelayanan
-
Babinsa Timika Komsos Bersama Pemilik Ternak Ayam Petelur
-
Pemkot Sukabumi Berkomitmen Untuk Menjalankan Keterbukaan Informasi
-
Pj.Bupati ; Tingkatkan Terus Kualitas Layanan di Rumah Sakit Ini Dari Waktu ke Waktu
-
Strategi Kemenperin Susun Kebijakan Pengawasan Internal
-
Jawara di Lomba Desa Tingkat Kecamatan Air Manjunto Tahun 2025, Ini Pesan Camat Kepada Desa Sinar Jaya
-
Pihak Kepolisan Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Olah TKP Laka Lantas Yang Akibatkan Dua Orang Meningga Dunia
-
Kunjungi Pasar Malang Jiwan Colomadu, Presiden Bagikan BLT dan Cek Harga Komoditas
-
Bakamla RI Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Pulau Cipir

