Pengintegrasian NIK dan NPWP untuk Memperkuat Pelayanan Publik

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah secara resmi telah mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan diterapkannya UU tersebut pelayanan publik di bidang perpajakan makin diperkuat karena NIK bertambah fungsinya sebagai NPWP.

“Dengan pengintegrasian ini, masyarakat cukup menggunakan satu (kartu) saja. Ini salah satu sisi manfaat yang diterima oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua IV Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) A. Masrich, dalam webinar bertajuk “Ketika NIK dan NPWP Jadi Satu; Baguskah untuk Rakyat?” yang diselenggarakan oleh MIPI, Sabtu (4/12/2021).

Mengutip laman resmi DPR RI, Masrich membeberkan tujuan pengintegrasian NIK dan NPWP. Melalui pengintegrasian tersebut, secara otomatis semua warga negara menjadi wajib pajak, sehingga kesadaran wajib pajak di Indonesia dapat meningkat. Selain itu, pengintegrasian NIK sebagai single identity number juga untuk keperluan pelayanan publik dan menambah semangat digitalisasi data di Indonesia.

“Mewujudkan single identity number atau nomor tunggal bagi masyarakat. Diterapkannya single identity ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh selaku narasumber menjelaskan, pengintegrasian NIK dan NPWP bukanlah sesuatu yang baru. Pengintegrasian pelayanan publik dengan data kepedudukan merupakan pembahasan lama yang telah didesain sejak 2006 melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Zudan menambahkan, semangat yang didorong dalam pengintegrasian ini yaitu membangun single identity number. Artinya, mewujudkan sistem satu data kepedudukan yang dapat dimanfaatkan pada semua pelayanan publik. Melalui penerapan itu, penduduk cukup memiliki satu data saja yang sama untuk semua keperluan, yang bersumber dari Dukcapil. Dengan begitu, kata Zudan, satu orang hanya memiliki satu identitas kependudukan, satu kartu keluarga (KK), dan satu NIK.

Baca juga:  Hadapi Perubahan Iklim, Bank Dunia Gelar Diskusi dengan Para Pegiat Desa

“Jadi data di ijazah, di rapor, di NPWP, di rekening bank, di akta kelahiran, di KTP, di KK itu sama. Nah, untuk menjadikannya satu data kependudukan, maka sumber datanya juga harus satu,” jelas Zudan.

Sementara itu, narasumber lainnya pengamat kebijakan publik yang notabene Ketua Bidang Penelitian MIPI Trubus Rahadiansyah menyampaikan manfaat dari penggabungan NPWP dan KTP. Bagi fresh graduate, manfaatnya secara otomatis akan memiliki NPWP ketika KTP-nya terbit. Mereka cukup melakukan konfirmasi status sebagai wajib pajak saat bekerja dan memiliki penghasilan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian manfaat bagi karyawan, yakni secara otomatis akan tergabung dengan data perpajakan sehingga memudahkan pelacakan dan pemungutan pajak, serta membangun kesadaran wajib pajak dan pemanfaatan program tax amnesty.

“Membangun kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak. Sebenarnya ini manfaat yang kita dapat membangun kesadaran terhadap persoalan pajak. Dan ini tugas pemerintah meyakinkan (kepada) wajib pajak,” tandasnya.

Laporan : Suryadi
Sumber : MIPI

Tags: