Penutupan Pelatihan Bimbingan Teknis Bidang Pencegahan, PPSDM Siapkan Penyuluh Narkoba Profesional Oleh Humas BNN21 

IMG 20210921 WA0101

REAKSIMEDIA.COM | Jabar – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN RI, Senin 20 September 2021 resmi menutup pelatihan Bimbingan Teknis Bidang Pencegahan. Kepala bidang Penyelenggaraan dan Kerja Sama PPSDM BNN, Ibnu Mundzakir, S.Sos., M.M. mewakili Kepala Pusat PPSDM BNN membacakan laporan kegiatan dan melakukan penutupan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Informasi dan Edukasi BNN, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, para Kepala BNNP dan BNNK, dan para peserta pelatihan.

IMG 20210921 WA0102

Ibnu Mundzakir, S.Sos., M.M. dalam laporannya mengumumkan 20 peserta terbaik dari total 120 peserta pelatihan yang merupakan penyuluh narkoba, baik dari BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota yang telah tergabung sejak tahun 2012 sampai dengan 2015. Kedua Puluh peserta terbaik tersebut rencananya akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti workshop pelatihan lanjutan oleh PPSDM BNN, di Lido, Jawa Barat pada tahun 2022 mendatang.

“Dua puluh peserta terbaik yang tadi saya sebutkan, selain akan mendapat pelatihan lanjutan di PPSDM BNN, juga akan dilibatkan dalam coaching, mentoring, hingga kegiatan sharing community, khususnya terkait dengan pengembangan kompetensi,” ungkap Kabid Penyelenggaraan dan Kerja Sama PPSDM BNN.

Ibnu Mundzakir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapannya yakni agar para peserta pelatihan penyuluh narkoba dapat memiliki kompetensi yang unggul sehingga dapat berkinerja secara optimal.

“Dengan berakhirnya pelatihan ini saya berharap akan tersedianya tenaga penyuluh fungsional yang profesional, memiliki kualitas dan kompentensi dengan pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni sehingga penyuluhan dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

IMG 20210921 WA0103

Adapun pelaksanaan pelatihan bimbingan teknis bidang pencegahan 2021 yang merupakan hasil kerja sama PPSDM dan Deputi Bidang Pencegahan BNN ini mengacu kepada peraturan Menteri PANRB No. 46 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Peraturan Kepala BNN No. 2 tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Narkoba. Sehingga melalui pelatihan ini diharapkan dapat mempersiapkan para penyuluh agar memiliki kompetensi serta kemampuan teknis secara profesional.

Baca juga:  Ketua KPK Sebut NU Wajib Didigdayakan untuk Kebangkitan Indonesia Baru Bebas Korupsi

Laporan : Suryadi

Tags: