Sidang Derden Verzet MT Arman 114, Kejari Batam Dua Kali Mangkir: Pemilik Muatan Gugat Penyitaan dan Lelang

REAKSIMEDIA.COM | Batam – Sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm terkait derden verzet atas penyitaan muatan crude oil di Kapal MT Arman 114 kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/12/2025). Namun, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir, setelah sebelumnya absen pada sidang pertama 17 November 2025.

Setelah menunggu hingga pukul 14.00 WIB tanpa kehadiran Jaksa, Majelis Hakim membuka persidangan dan memeriksa dokumen dari pihak Penggugat. Majelis kemudian memberikan waktu panggilan ulang selama 2 minggu + 2 hari, dengan sidang lanjutan dijadwalkan 17 Desember 2025.

Kuasa hukum Concepto, pemilik sah muatan crude oil, Frids Merson Sirait, menjelaskan bahwa kliennya adalah pengguna jasa Kapal MT Arman 114 dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang menjerat nakhoda kapal.

“Barang ini bukan ilegal. Klien kami pemilik sah muatan, bukan pemilik kapal. Tindakan nakhoda tidak bisa menjadi alasan merampas muatan,” ujarnya.

Soal rencana lelang kapal dan muatan oleh Kejaksaan melalui KPKNL, kuasa hukum M. Fauzi menegaskan bahwa obyek masih dalam sengketa sejak mereka mengajukan derden verzet pada 27 Oktober 2025.

“Seharusnya jaksa menunda lelang karena obyek masih bersengketa. Kalau tetap dipaksakan, pemenang lelang bisa terseret sengketa,” kata Fauzi.
Concepto telah mengirim surat permohonan penundaan lelang ke Jaksa Agung dan KPKNL Batam, namun hingga kini belum ada jawaban dari Kejaksaan. Pihaknya juga mengajukan provisi agar majelis menetapkan status quo.
Frids menegaskan bahwa bila lelang tetap berjalan, pemenang lelang berpotensi dianggap tidak beritikad baik karena membeli obyek yang sedang berperkara.

“Jika derden verzet kami dikabulkan, pemenang lelang harus mengembalikan barang ke klien kami,” tutupnya.

Baca juga:  Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Perlu Diperjuangkan

Tags: