Penutupan Sementara Tempat Wisata Di Kabupaten Tangerang Povinsi  Banten

REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Berdasarkan Surat Edaran Pemerintahan kabupaten tangerang Zaky Iskandar Sebagai Bupati Kab Tangerang Mengeluarkan surat edaran agar kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat dengan nomor : 443.2/1919/Bag.Um/2021 dan diberlakukan mulai hari ini Tanggal 16 Mei 2021 Sampai dengan 30 Mei 2021.

*Pemberitahuan Surat Edaran Tersebut Menindak lanjuti Surat intruksi Gubenur Provinsi Banten Yaitu H.Wahidin Halim Dengan nomor : 556/91-DiSPAR/2021, Destinasi Wisata Untuk Daerah Kab Tangerang atau Provinsi Banten, Agar Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Para Masyarakat Mengerti Dengan adanya Surat edaran tersebut maksud dan tujuan Pemerintahan Kab Tangerang atau Pemerintahan Provinsi Banten Masyarakat Tetap Mentaati Aturan Untuk Pencegahan Mewabahnya Covid19 Dimasa Pandemi ini.

* Dalam Menyingkapi Surat Edaran Tersebut Banyak Para Masyarakat tetap Memaksakan Diri Untuk Liburan ke Tempat wisata dan Rekreasi Untuk mengajak sanak family dengan tujuan membahagiakan keluarganya masing – masing.

* Untuk mengantipasi Hal tersebut pihak pemerintah dan apatur kepolisian membuat pos penjagaan di setiap pintu masuk tempat wisata atau rekreasi untuk melarang masuk para masyarakat untuk menghindari kerumumunan di lokasi tempat wisata atau rekreasi.

* Pemerintah kab Tangerang mengharapkan kepada masyarakat agar mengerti dan bisa menyingkapi isi surat edaran tersebut agar bisa terhindar wabah dari wabah virus19 dan negara indonesia tercinta segera kembali new normal seperti sebelumnya.

Laporan : Deka Satria 

Baca juga:  Ringankan Beban, Polsek Lubuk Pinang Salurkan Bansos Beras ke Warga Kurang Mampu

Tags: