Sat Narkoba Polres Mukomuko Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja, 5 Pria di Amankan

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali ungkap peredaran barang haram di wilayah ini, 5 Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja berhasil diringkus di lokasi berbeda. Hal tersebut terungkap disaat Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Mapolres Mukomuko, Kamis (9/11/23).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mukomuko yang didampingi Dandim 0428/MM dan Kajari Mukomuko serta Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Mukomuko memaparkan kronologis penangkapan ke 5 terduga pengedar narkoba.

“Dari ke 5 tersangka pelaku yang berhasil diamankan, 3 orang merupakan tersangka narkoba jenis sabu yakni DD, IB dan RN yang diringkus di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman, dari ketiganya anggota kita menemukan BB Narkoba jenis Sabu dan seperangkat alat hisapnya,” terang AKBP Nuswanto.

Lanjut Kapolres, “Sedangkan ke 2 tersangka lainnya IP dan AJ diamankan personel kita dengan BB Narkoba jenis Ganja, keduanya diamankan di 2 lokasi berbeda, AJ diamankan di Perumahan Nelayan Desa Pasar Bantal, sedangkan PL ditangkap di Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit, dengan BB Narkoba jenis Ganja lebih kurang 1 kilogram,” papar Kapolres.

“Saat ini ke 5 tersangka dengan barang bukti Narkoba telah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun Penjara,” ungkap AKBP Nuswanto.

Disisi lain, Kapolres Mukomuko dalam kesempatan itu menyampaikan himbauan kepada masyarakat di kabupaten Mukomuko untuk menjauhi narkoba dan menghindari diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Selaku Kapolres Mukomuko, kita bersama Pak Dandim dan Pak Kajari Mukomuko menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah ini untuk selalu bersama sama untuk mencegah masuknya Narkoba ke Kabupaten Mukomuko, jika ada informasi mengenai jaringan Narkoba di daerah ini segera sampaikan dan laporkan kepada kami untuk kita lakukan penindakan,” imbuh Kapolres.

Baca juga:  Tepat Sasaran dan Berkelanjutan, Kunci Keberhasilan Suatu Program Pemberdayaan

“Jika ada saudara atau keluarga kita yang menjadi korban narkotika, segera laporkan ke kita, jangan takut, tidak akan dilakukan tindakan hukum, justru akan kita lakukan rehabilitasi agar yang bersangkutan kedepannya tidak menggunakan narkoba lagi, jika kita pakai 2 metode yakni mencegah masuknya Narkoba ke wilayah kita dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba, kita yakin peredaran narkoba diwilayah ini pasti akan kita tekan,” pungkas AKBP Nuswanto.

Diketahui, peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Mukomuko ternyata berasal dari wilayah luar Kabupaten Mukomuko.

“Kita akan terus memantau masuknya barang haram ini ke wilayah hukum Polres Mukomuko, demi upaya kita bersama untuk menyelamatkan masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: