REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka yaitu Tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Pada hari ini Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Adapun saat ini, para tersangka akan dilakukan penaahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka sebagai berikut : Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji), sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Tags: sumatera selatan
-
Zoom Meeting Vaksinasi Serentak Bersama Presiden dan Kapolri
-
Bappedalitbangda Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemda 2024
-
​Langkah Nyata Kodaeral XIV Sorong: KRI Tatihu-853 Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Halmahera Utara
-
Atep Bangga Tim Basket Putri PPOPM Harumkan Kabupaten Bogor
-
Kodim 1715/Yahukimo Gelar Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-119 TA 2024
-
Dampak Badai Siklon Tropis Seroja NTT, Kementerian PUPR Perbaiki Bendung Mena untuk Pemulihan Suplai Air Irigasi di Kabupaten Timor Tengah Utara
-
Kemendagri Jelaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Seluruh Pegawai Pemerintah Daerah Non-ASN Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kapolsek Ciawi Bersama Anggota Lainnya Melaksanakan Terkait Giat Penertiban Rumah Kos-kosan Yang Di Dapati Pesta Miras Dan Kedapatan Pasangan Di Luar Nikah
-
Tim Satgas Pamtas Yonif 512/QY melakukan Anjangsana Ke Masyarakat perbatasan
-
Kolonel Benny Rahadian Beri Tali Asih kepada Anak Yatim dalam Kunjungan Kerja di Batalyon 116/GS


