REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka yaitu Tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Pada hari ini Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Adapun saat ini, para tersangka akan dilakukan penaahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka sebagai berikut : Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji), sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Tags: sumatera selatan
-
DR H Burhanuddin Harahap, S.Ag, M.Pd Wisuda 77 Siswa Program Intensif Tahfizul Quran dan Hadist, 7 diantaranya dapat program beasiswa
-
Buka MTQ Ke-39 Tingkat Provsu 2024, Pj Gubernur Sumut : Semoga Para Juara Dapat Membawa Nama Harum Sumut ke Tingkat Nasional
-
Biddokes Polres Serang Kota Laksanakan Giat Vaksinasi Covid 19 dalam rangka Percepatan Vaksin Menuju Herd Imunity di Indonesia
-
Rumah Terbakar karena Iseng Bakar Gabus di Dalam Rumah
-
Gerak Cepat Polisi Bersama Perhutani dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Trenggalek
-
Bertemu Media Secara Virtual, Gus Halim Paparkan Soal Penanganan Kemiskinan Ekstrem
-
Waspadai OMICRON, Kapolda Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes Saat NATARU
-
Reunian “Mantan Terindah” Eks Karyawan Bintang Grup Luapkan Rindu dan Kenang Kejayaan Infotainment
-
Kapolres Pinrang Bersama Ketua Bahayangkari Cabang Pinrang Dan Para PJU Polres Pinrang Melayat Kerumah Duka Almarhumah Ny.Irna Deris
-
Kemendagri : Jumlah Inovasi dan Partisipasi Daerah dalam Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Meningkat Signifikan

