REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Rabu tanggal 10 Juli 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka insial (MA) Selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum
Tags: sumatera selatan
-
Gus Halim: Desa Berperan Strategis Dalam Konvergensi Stunting
-
Sidang Kasus Narkoba Fariz RM: Jaksa Tolak Pledoi, Sebut Tak Ada Niat Sembuh
-
Kurun Waktu Empat Tahun, Kementerian PUPR Rehabilitasi 494 Madrasah dari Aceh sampai Papua
-
Team Jejak Indonesia.Id Mengelar Ju’mat Berkah Di Markas Besarnya
-
Cegah Ledakan Kasus Covid-19 Pasca Hari Raya Idul Fitri Secara Virtual Pemerintah Pusat Ajak Kepala Daerah Se-Indonesia Lakukan Penegakan Disiplin Prokes dan Sinergi Kendalikan Covid-19
-
Ibu-Ibu di Papua Semakin Semangat !! Ternyata Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Lakukan ini
-
KPK OTT di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sita 20 Koper Serta Uang Miliaran Rupiah dan Valas
-
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
-
Kabogorfest 2025 Dongkrak Ekonomi Daerah, Perputaran Uang Tembus mencapai Rp2,5 Miliar Rupiah
-
Polres Kendal Laksanakan Sertijab Beberapa Kapolsek



