REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Rabu tanggal 10 Juli 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka insial (MA) Selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum
Tags: sumatera selatan
-
Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapanuli Selatan Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain
-
Polri: Rekrutmen Anggota dari Santri hingga Hafiz Quran Akan Terus Dilakukan
-
Kemendagri Sampaikan Arti Penting Kolaborasi Lintas K/L dalam Penanganan Bencana Bidang Perumahan
-
Sinergitas TNI-POLRI Desa Pangkal Jaya Wilayah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor Polda Jabar Sambang Warga
-
Rangkaian Lomba Sulsel Menari, Fashion Show Dekranasda Pinrang Juara Favorit se-Sulsel
-
Pengelola Ponpes Nurul Furqon Akan Digugat Orang Tua Santri, Dianggap Lalai
-
Di Tengah Pemberlakuan PPKM Level 4, Pria Ini Nekat Mencoba Selundupkan Sabu Ke Jakarta Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam
-
Icha Yang Siap Meriahkan Ulang Tahun Indosiar ke-30 dengan Kolaborasi Spektakuler
-
Peduli Warga Terpapar Covid-19, Relawan MMR Beri Bantuan Sayuran Di Desa Bendungan
-
Dirjen Dukcapil Dorong Sistem Insentif Untuk Kembangkan KIA

