REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari ini Rabu tanggal 10 Juli 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka insial (MA) Selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum
Tags: sumatera selatan
-
Mahasiswi Makassar Bunuh Diri Diduga Korban Asmara, Menjadi Keprihatinan Kita Bersama
-
Gelar Monev DD Tahap II & III 2023 Desa Kota Praja, Tim Kecamatan Air Manjunto Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan
-
Cory Sebayang Hadiri HUT Polri Ke 75 Di Pur Pur Sage, Hut Bhayangkara Diperingati Secara Nasional Via Zoom
-
Mendagri Dorong Pemda Sulawesi Tenggara Percepat Vaksinasi Covid-19
-
Kekosongan Sekda Kabupaten Agam Sumatera Barat sudah diganti
-
Lampu Jalan Dipasang Di Portal Posko Utama, Pemuda Desa Beganding Ucapkan Terimakasih Ke PUPR
-
Tinjau Stan Nasabah BWM, Wapres Harapkan UMKM Berkembang dan Jadi Sarana Pemberdayaan Masyarakat
-
Kasus Penghinaan Wartawan di Sibolga, Saksi Dari Pelapor Belum Dimintai Keterangan
-
Kapolda Riau Membuka Resmi Pelatihan Operator Kehumasan Jajaran Polda Riau dan Kepri
-
Benchmarking Study, Gus Halim: Indonesia-China Punya Kesamaan


