REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya mempercepat program vaksinasi. Kerja sama itu resmi dimulai, ditandai dengan penandatangan secara virtual oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Plt. Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/8/2021).
Zudan menjelaskan, program vaksinasi merupakan agenda besar, karena pelaksanaannya melibatkan jumlah peserta yang lebih banyak dibanding gelaran pemilu. “Nah ini adalah pekerjaan besar yang harus kita tuntaskan bersama, dan kami dari Dukcapil ingin mendukung penuh dari program PeduliLindungi, Smart Checking, dan Pcare,” ujarnya.
Dirinya berharap, setelah penandatanganan kerja sama ini semua tim teknis terkait dapat segera bertemu untuk memproses akses termasuk mengoreksi data. Sehingga, bila ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keliru atau terpakai oleh orang lain dapat segera dibenahi.
Zudan mengatakan, Dukcapil pada prinsipnya memberikan instrumen untuk memverifikasi data. Bila ada persetujuan dari pemilik data, maka data itu dapat dipindahkan ke sertifikat vaksin. Dengan begitu, untuk mengecek keabsahan data vaksin seseorang, NIK tak perlu diketik ulang. Sebab, bila NIK yang tercantum telah sesuai maka akan terbaca.
“Nah inilah proses yang kemudian dicocokkan dengan data center, data yang ada di data center sebagai verifikator, kemudian kalau cocok silakan dilanjutkan, kalau tidak cocok kembali ke tahap awal untuk melihat NIK yang dimasukkan,” terangnya.
Dirinya juga meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan perlindungan data pribadi. Supaya data tersebut dapat terus terjaga perlindungannya, kebutuhannya, termasuk pemanfaatannya. Prinsip perlindungan rahasia data pribadi, yakni boleh dipindahkan sepanjang ada consent, atau persetujuan dari pemilik.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kementerian PUPR Terjunkan Tim dan Alat Berat untuk Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru di Lumajang
-
Polsek Somba Opu Lakukan Pelayanan Masyarakat melalui Giat Commander Wish di Berbagai Titik Persimpangan Jalan
-
BEM PTAI: Polri Berhasil Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
-
Kapolres Karimun Berikan Arahan Melaksanakan Pengamanan Nataru
-
Panglima TNI Bersama Kapolri Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali
-
Kun Bokator Sumbang Medali Pertama Tim Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja
-
Ketua KPK ; Sosok Santri dan Semangat ANTIKORUPSI Diperlukan Dalam Perang Badar Melawan Korupsi di Bumi Pertiwi
-
Gangguan Layanan Telekomunikasi Jayapura, Menteri Johnny: Pemulihan Bertahap
-
Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20
-
Panglima TNI Mutasi 156 Perwira Tinggi TNI

