REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya mempercepat program vaksinasi. Kerja sama itu resmi dimulai, ditandai dengan penandatangan secara virtual oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Plt. Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/8/2021).
Zudan menjelaskan, program vaksinasi merupakan agenda besar, karena pelaksanaannya melibatkan jumlah peserta yang lebih banyak dibanding gelaran pemilu. “Nah ini adalah pekerjaan besar yang harus kita tuntaskan bersama, dan kami dari Dukcapil ingin mendukung penuh dari program PeduliLindungi, Smart Checking, dan Pcare,” ujarnya.
Dirinya berharap, setelah penandatanganan kerja sama ini semua tim teknis terkait dapat segera bertemu untuk memproses akses termasuk mengoreksi data. Sehingga, bila ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keliru atau terpakai oleh orang lain dapat segera dibenahi.
Zudan mengatakan, Dukcapil pada prinsipnya memberikan instrumen untuk memverifikasi data. Bila ada persetujuan dari pemilik data, maka data itu dapat dipindahkan ke sertifikat vaksin. Dengan begitu, untuk mengecek keabsahan data vaksin seseorang, NIK tak perlu diketik ulang. Sebab, bila NIK yang tercantum telah sesuai maka akan terbaca.
“Nah inilah proses yang kemudian dicocokkan dengan data center, data yang ada di data center sebagai verifikator, kemudian kalau cocok silakan dilanjutkan, kalau tidak cocok kembali ke tahap awal untuk melihat NIK yang dimasukkan,” terangnya.
Dirinya juga meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan perlindungan data pribadi. Supaya data tersebut dapat terus terjaga perlindungannya, kebutuhannya, termasuk pemanfaatannya. Prinsip perlindungan rahasia data pribadi, yakni boleh dipindahkan sepanjang ada consent, atau persetujuan dari pemilik.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Berikan Bantuan kepada Korban Bencana Tanah Longsor Di Mesakada Kecamatan Lembang
-
Wakapolda Sulsel Tinjau Kegiatan Vaksinasi Massal di Jeneponto
-
Mantap kinerja polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan, 31 Personel Polres Aceh Timur Terima Penghargaan
-
Penguatan Untuk Lebih Baik, Pemerintah Kecamatan V Koto Gelar Rakor Evaluasi Dengan Pemerintah Desa
-
Korem 174/ATW Merauke Lakukan Pembinaan Generasi Muda Melalui Kepramukaan
-
Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Ayah Korban Pertanyakan Proses Hasil Laporan Polisi
-
Polres Mukomuko Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke 78, AKBP Yana: Setetes Darah Kita, Nyawa Bagi Orang Lain
-
Menang 3-1 Atas Sassuolo Peluang Juventus Pada Liga Champions Musim Tahun Depan Masih Terbuka
-
Pertemuan 21th INDOMALPHI JWG on TCA, Kemhan Harapkan Peningkatan Upaya Kolaboratif Malaysia dan Filipina pada Perdamaian dan Keamanan Kawasan

