Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Kerugian Negara Capai Rp640 Juta

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satreskrim Polres Mukomuko mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp640.078.085,50.

Kasus ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/A/3/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tanggal 15 Oktober 2025 dan LP Nomor LP/A/6/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tanggal 18 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikerjakan oleh CV. FAFA berdasarkan kontrak senilai Rp936.802.000.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan Budi Yanto, S.Hut., M.I.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta Iswandi alias Andi selaku Direktur CV. FAFA.

Penyidik mengungkap bahwa Budi Yanto diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan sebagai PPK. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga pernah meminjam uang kepada Iswandi sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Iswandi diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Pada tahap lelang, ia diduga membuat surat dukungan alat dengan memalsukan tanda tangan pihak lain serta menggunakan dokumen K3 konstruksi milik pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin yang bersangkutan.

Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, Iswandi diduga tidak menggunakan alat dan bibit sesuai dukungan yang diajukan saat proses pengadaan. Pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Hasil analisa dan kajian lapangan menemukan sejumlah kegagalan konstruksi, di antaranya mutu paving block yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hasil pengujian menunjukkan mutu beton aktual hanya mencapai Fc’11,21 MPa atau setara K-127,64, jauh di bawah standar minimal yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan paving block mudah pecah dan tidak mampu menahan beban kendaraan maupun pejalan kaki.

Baca juga:  Tinjau Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Saksikan Gubernur Maluku Utara Divaksin

Selain itu, mutu beton pengikat paving block (binder) juga ditemukan di bawah standar, yakni rata-rata hanya mencapai Fc’ 9 MPa atau setara K-112. Hasil pengujian kepadatan tanah dasar (subgrade) menunjukkan nilai CBR nol, yang mengindikasikan kondisi tanah gembur dan berpotensi menyebabkan permukaan paving mengalami penurunan atau bergelombang.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor SR.700.1.2.1/19/LHA/INP/2025 tanggal 12 Desember 2025, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp640.078.085,50.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni:

1. B.Y, S.Hut., M.I.Kom (47), Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko.
2. Is alias A (52), karyawan swasta, warga Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Perkara ini terjadi pada tahun 2024 di lokasi pembangunan RTH Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Mukomuko juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak perencanaan, pembangunan dan pengawasan RTH, dokumen pencairan dana proyek, dokumen pengadaan, rekening koran, bukti transaksi perbankan, hingga dokumen terkait lainnya.

Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum berikutnya.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: