REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Sat Narkoba Polres Kendal menangkap salah seorang pengedar barang haram berupa ganja berinisial AW (23) dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo sekira pukul 16.30 WIB, Senin (11/7/2022).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat adanya peredaran narkoba, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kendal dan pada hari Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo petugas berhasil mengamankan tersangka AW, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus lactamil, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kendal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, langsung mengamankan tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo dan petugas menemukan tas warna silver merk buffers didalamnya ada dua bungkus plastik klip dan diatas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier cap kucing.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, “Penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Singorojo,” jelas AKP Agus Riyanto.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja seberat 5,06 gram, tas warna silver merk buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing berikut 1 handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Lokasi Wisata Malino Lebih Kapasitas, Pengunjung Diputar Balik Saat Melintas Di Pos
-
Musrebangcam 2023 Kecamatan Air Manjunto Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Dan Pembangunan Akses Jalan Ke Fasilitas Umum
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Casis Tamtama PK TNI AU Gel I/A-92 TA 2026
-
Polsek Lubuk Pinang Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Kuartal II di Nganjuk Jawa Timur
-
Wadanramil 1714-01/Mulia Hadiri Ibadah Syukur HUT GIDI Ke-60
-
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Meninjau dan Menyerakan Bantuan Korban Banjir
-
Mendi Wonorengga: Terimakasih Binmas Noken Polri dan Semoga Pelaksanaan PON XX 2021 Papua Berjalan Aman dan Sukses
-
Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
-
Peduli Warga Berkebutuhan Khusus Bervaksin, Ini yang Dilakukan Anggota Polsek dan Koramil Gringsing
-
Sudah Tepat, DPR Minta Imbauan Kapolri Soal WFH Cegah Macet Arus Balik Ditindaklanjuti

