REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Sat Narkoba Polres Kendal menangkap salah seorang pengedar barang haram berupa ganja berinisial AW (23) dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo sekira pukul 16.30 WIB, Senin (11/7/2022).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat adanya peredaran narkoba, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kendal dan pada hari Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo petugas berhasil mengamankan tersangka AW, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus lactamil, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kendal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, langsung mengamankan tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo dan petugas menemukan tas warna silver merk buffers didalamnya ada dua bungkus plastik klip dan diatas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier cap kucing.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, “Penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Singorojo,” jelas AKP Agus Riyanto.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja seberat 5,06 gram, tas warna silver merk buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing berikut 1 handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
327 Pengawas TPS Terbentuk, Ini Harapan dan Pesan Ketua Bawaslu Mukomuko Kepada Personel PTPS
-
Satgas Yonif 715/Mtl Maksimalkan Layanan Kesehatan Kepada Masyarakat Puncak Jaya
-
Hadiri SILAKNAS 2022, Wapres Minta MES Kerja Cepat dan Kompak
-
Hadiri Gelar Pangan Nusantara Tahun 2022, Wapres Tegaskan Empat Langkah Wujudkan Kemandirian Pangan
-
Kapolres Pinrang Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang
-
Beri Semangat dan Motivasi Kepada Petani Dalam Menanam Jagung, Babinsa Koramil 428-01/Mukomuko Hadir di Tengah Masyarakat
-
Gus Menteri Dialog dengan Kades Perempuan se-Indonesia
-
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 35 Pati TNI
-
Kemenparekraf Gelar “BMN Award 2022” Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Aset Negara
-
Presiden Jokowi Hampiri Petani yang Sedang Panen, Cek Langsung Harga Gabah

