REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Sat Narkoba Polres Kendal menangkap salah seorang pengedar barang haram berupa ganja berinisial AW (23) dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo sekira pukul 16.30 WIB, Senin (11/7/2022).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat adanya peredaran narkoba, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kendal dan pada hari Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo petugas berhasil mengamankan tersangka AW, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus lactamil, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kendal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, langsung mengamankan tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo dan petugas menemukan tas warna silver merk buffers didalamnya ada dua bungkus plastik klip dan diatas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier cap kucing.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, “Penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Singorojo,” jelas AKP Agus Riyanto.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja seberat 5,06 gram, tas warna silver merk buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing berikut 1 handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Personil Polres Gowa Lakukan Pengawasan Minyak Goreng
-
Jelang 4 Desember, Bupati Aceh Timur Imbau Warga Tetap Jaga Perdamaian
-
Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Personel Polres Pinrang Berlangsung Khidmat dan Lancar
-
Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67
-
Kapolres Gowa Bersama Ketua Bhayangkari, Resmikan Gedung Posyandu Kemala Bhayangkari
-
Puan : Idulfitri Momentum Pererat Silahturahmi Keluarga dan Sesama Anak Bangsa
-
Perkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Ponggok Gelar Kerja Bakti Bersama di Wilayah Binaannya
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibinong Giat Dialogis kamtibmas Pada Security Binaan
-
Hadiri Tradisi Keceran di Banten, Kapolri: Aset Bangsa yang Harus Dikembangkan dan Dikenal Seluruh Dunia
-
Sail dan Touring Kodam III/Slw, Yonif Raider 300/Bjw Gelar Serbuan Vaksin Covid-19 dan Pengobatan Massal





