REAKSIMEDIA.COM | Padang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk menggenjot percepatan vaksinasi Covid-19.
“Waktu tinggal 2 minggu lagi (akhir tahun 2021), untuk mencapai target vaksinasi dosis pertama 70 persen. Saya sudah lapor Pak Presiden, untuk menggenjot gerakan ini, ada kolaborasi dengan TNI-Polri, BIN dan juga menggunakan seluruh sumber daya yang ada, salah satunya gunakan belanja daerah agar tidak menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” ungkap Mendagri dalam Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi bersama jajaran pemerintah, Forkopimda, dan kepala daerah se-Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (17/12/2021).
Mendagri mengingatkan, agar jumlah anggaran dalam SILPA tersebut tidak terlalu banyak, karena membuat uang tidak dapat berputar. Menyimpan anggran dalam SILPA dibolehkan, bila untuk menutup belanja yang tidak bisa ditunda pembayarannya.
Mendagri mengatakan, ada beberapa mata anggaran yang bisa digunakan untuk mempercepat program vaksinasi di masing-masing daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan merefocusing 8 persen Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021.
“Kita tahu awal tahun, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (No. 17/PMK.07/2021) yang memerintahkan seluruh kepala daerah untuk merefocusing atau merealokasi anggaran dari DBH dan DAU sebanyak 8 persen sebagai penanganan pandemi, dukungan vaksinasi, dukungan untuk kelurahan, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya. Bagaimana realisasinya? Masih banyak yang berlebihan,” ungkapnya.
Mendagri mengimbau agar seluruh Pemda dapat mengecek anggaran ke BPKAD atau BAPPEDA. Daripada anggaran itu dicarry over (dipindahkan) untuk sisa anggaran pada tahun berikutnya, lebih baik digunakan untuk percepatan vaksinasi.
Tujuan refocusing anggaran ini untuk mendukung penanganan pandemi, salah satunya percepatan vaksinasi. “Yang lain boleh digeser, termasuk percepatan vaksinasi. Namun insentif bagi tenaga kesehatan tidak boleh digeser, karena merupakan janji Bapak Presiden,” tegasnya.
Karena itu, masih kata Mendagri, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8 persen dari alokasi DAU atau DBH untuk penanganan Covid-19.
“Selanjutnya, Pemda dapat memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi bantuan sosial (Bansos) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021. Di sisi lain, Pemda juga dapat menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi daerah melalui dukungan pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR),” harapnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: padang
-
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bogor Raya, Desak KPK Bongkar Korupsi Rp1,5 Miliar dan para Mafia Proyek
-
Hadiri SILAKNAS 2022, Wapres Minta MES Kerja Cepat dan Kompak
-
Berjuang Melawan Covid-19, Birgaldo Sinaga Staff Khusus Gubernur Kepri Meninggal Dunia
-
Singkirkan Tim Kabupaten Bogor Skuad Kota Bogor Sapu Bersih Empat Kemenangan
-
15 Warga Sipil yang Disandera Kelompok Separatis Teroris Berhasil Dievakuasi
-
Kapolres Pematangsiantar: Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Kementerian PUPR Selesaikan Pengendali Banjir di KEK Mandalika Akhir 2021
-
Tinjau Pembangunan Bendungan Temef, Menteri Basuki Apresiasi Metode Kerja yang Rapi
-
Dukung Terwujudnya Lingkungan Permukiman Yang Bersih & Sehat, Kades Suka Pindah: Program Sanitasi SPAL Komunal Sangat Kami Butuhkan
-
Pj Wali Kota Sukabumi Memberikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait APBD 2024


