Perjuangkan Nasib Warga Kurang Mampu, Wakil Rakyat Dari Partai Demokrat Kota Medan Sosper PERDA No.5 2015

REAKSIMEDIA.COM | Medan, Sumatra Utara – Wakil rakyat harus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, terlebih kepada masyarakat yang kurang mampu, agar mereka bisa sejajar dengan warga yang berekonomi cukup.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) No.5 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jl. Ampera lingkungan 6 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut Wakil Rakyat yang akrab disapa Bang Parlin ini mengatakan, untuk mengakomodir hal tersebut maka perlu dibuat Peraturan yakni PERDA No 5 thn 2016 tentang penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari 12 Bab dan 29 pasal, dimana Perda tersebut menjamin perlindungan dan pemenuhan hak hak warga kurang mampu secara bertahap,” paparnya.

Dalam Perda ini warga kurang mampu akan mendapatkan hak untuk Air bersih, ketersediaan pangan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan dan sanitasi yang baik serta bantuan lainya, untuk pendidikan ada Kartu Indonesia Pintar (KIS), untuk pekerjaan dan usaha ada KUR dari perbankan, untuk perumahan pemko menyiapkan anggaran bedah rumah, untuk air bersih dan sanitasi yang baik, pemko bekerja sama dengan PDAM Tirtanadi membuat sumur bor, disektor kesehatan Pemko Medan membantu warga untuk mendapatkan BPJS gratis/PBI (Program Bantuan Iuran) yang semuanya tersebut diatur dalam payung hukum yakni Perda No.5 thn 2015 tentang penanggulangan kemiskinan dan Pemko Medan menyiapkan anggaran Rp. 30 miliar untuk mengcover lebih kurang 25 ribu orang warga kurang mampu menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis, bagi peserta BPJS Mandiri yang tidak sanggup lagi membayar iurannya, bisa masuk BPJS PBI (gratis) dengan syarat, lunaskan dulu semua tunggakan, lalu mendaftar ke Kelurahan dengan melampirkan fotocopy KTP dan KK,” ungkap Parlin.

Wakil Rakyat ini juga menyampaikan, Perda ini memiliki keuntungan yang luar biasa, pemko dan DPRD Medan tidak mau lepas tangan terhadap warganya yang kurang mampu, makanya perda ini dibuat, dan saya berharap yang mampu jangan mengaku miskin, karena tidak jarang di lapangan terjadi, ada warga tersinggung jika dibilang miskin, tapi jika ada bantuan misalnya raskin, dia marah jika tidak dapat bagian, kita fair ajalah, jangan mengaku miskin padahal berkecukupan, biarlah bantuan pemerintah ini hanya untuk warga kurang mampu,” harap Parlin.

Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan ketidakhadiran OPD terkait dengan Perda No 5 thn 2015 yang disosialisasikan nya kepada masyarakat, karena mayoritas warga kota Medan yang belum tahu dan paham dengan Perda tersebut, dalam kaitan Perda Penanggulangan Kemisikinan ini banyak terkait dengan bantuan pemerintah yang ditangani Dinas Sosial, begitu juga tentang BPJS Kesehatan yang masih banyak warga belum paham, kami mensosialisasikan Perda ini untuk membantu tugas Pemko, tidak harus Kadis dan Kacab BPJS Kota Medan.yang hadir, silahkan utus siapa saja, masyarakat kita “haus” akan informasi tentang bansos dan BPJS, kok bisa-bisanya tidak hadir, padahal mereka sudah ditugaskan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menghadiri Sosialisasi Perda (Sosper) setiap anggota dewan, semua yang diminta anggota dewan kepada Wali Kota terkait siapa-siapa saja OPD menghadiri Sosper pasti diperintahkan, sama halnya dengan Sekcam Medan Tembung Ansum Hasibuan dan Lurah Bantan Ahmad Hazel hadir di Sosper tersebut atas perintah wali kota,” tegas Parlin.

Baca juga:  Ketum Dharma Pertiwi Hadiri HUT Dekranas Ke-43 di Medan

Kehadiran Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat, karena banyak ketidaktahuan mereka tentang PKH, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya yang bermuara di Dinas Sosial banyak warga yang masih awam, begitu juga dengan BPJS Kesehatan, seharusnya mereka hadir di tengah-tengah masyarakat,” Pungkas Parlin.

Nang Butet salah seorang warga yang hadir dalam kegiatan Sosper tersebut mengucapkan terimakasih kepada Wakil Rakyat Kota Medan yang telah mensosialisasikan Perda yang dinilainya berpihak kepada warga kurang mampu ” Bapak Parlindungan Sipahutar satu satunya Anggota DPRD Kota Medan yang melakukan kegiatan Sosper di tengah masyarakat, dan saya berharap dan mendoakan Bapak Parlindungan Sipahutar terpilih kembali menjadi Wakil Rakyat pada pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang,” harapnya.

Acara Sosper berjalan tertib serta lancar dengan menerapkan Protokol Kesehatan, dimana acara tersebut dipandu oleh Ir. Haris Ricardo Sipahutar dan pemaparan Perda oleh staf Fraksi Demokrat Arifin Siregar.

Acara ditutup dengan doa Oleh Ustadz Zulkipli dan diakhir kegiatan tersebut Anggota DPRD Medan Fraksi P Demokrat Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH menyerahkan cenderamata kepada seluruh warga yang hadir pada kegiatan Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: