REAKSIMEDIA.COM | Bekasi – Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.
Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Tags: bekasi
-
Kodim 1710/Mimika Terima Piala Lomba Saka Bhayangkara 3 Yang Diraih Pramuka Saka Wira Kartika
-
Sambangi Posko TEP di Bengkulu Utara, Wamen Viva Yoga Beri Semangat Sampai Misi Usai
-
Babinsa Pos Ramil Potowaiburu Berikan Himbauan Kepada Murid Untuk Kembali Ke Sekolah
-
Groundbreaking RS Internasional Bali, Presiden Berharap WNI Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri
-
Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan
-
Kakam Karya Agung Membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Sebanyak 72 KPM
-
Terima Kunjungan PEKKA, Gus Halim Kampanyekan Peran Penting Perempuan dalam Pembangunan Desa
-
Gelar Rakortekrenbang, Kemendagri Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
-
Penegakan Yustisi PPKM Mikro Intens Dilakukan Di Wilayah Kabupaten Gowa Yang Dibagi Empat Tim
-
Ichiban Sushi Express Resmi Hadir di Bagan Batu, Riau Dengan Konsep Baru Yang Lebih Terjangkau dan Instagramable

