REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin memberikan sanksi administratif kepada perusahaan rak telur yakni PT. Cendana Putera Lestari (CPL).
Berdasarkan aduan masyarakat Suppa terkait perusahaan PT. Cendana putera Lestari (CPL) yang menurut komisi lll DPRD Pinrang setelah melakukan kunjungan ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT.CPL

Sanksi ini diberikan setelah adanya indikasi pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur yang dimiliki oleh PT. CPL.
“Sanksi ini diberikan kepada perusahaan ini (PT. CPL) setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aduan dari warga Suppa,” kata Syamsumarlin, Kamis (13/3/2025).

Syamsumarlin mengatakan melalui Surat Keputusan itu pihaknya memerintahkan PT. CPL untuk melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Kapolri Keliling Kota Solo Bagikan Sembako Pada Pedagang Hik dan Warga Surakarta
-
DPD PKS Kabupaten Sukabumi Terus Melakukan Perbaikan Diri Untuk Menjadi Lebih Baik ke Depan
-
Protes Karena Tak Kunjung Diperhatikan, Warga SP 6 Air Manjuto Tanam Pohon Pisang di Badan Jalan
-
Kapolsek Patean Sampaikan Hasil Vaksinasi Desa Pagersari Kecamatan Patean
-
Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika di Kampung Keakwa
-
Peringati HUT ke-75, Kodam III/Siliwangi Gelar Ziarah Ke TMP Cikutra.
-
Lewat Vaksinasi Massal, Kapolri Targetkan 1.258.556 Orang Divaksin Hari Ini
-
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani SE Melepas KONTINGEN MUSICOM KIDS 2 SD Muhammadiyah Gisting Tahun 2023
-
Gus Halim Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowi
-
Dandim 1623/Karangasem Tinjau Lokasi TMMD Ke-119 di Dusun Bukit Catu

