REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin memberikan sanksi administratif kepada perusahaan rak telur yakni PT. Cendana Putera Lestari (CPL).
Berdasarkan aduan masyarakat Suppa terkait perusahaan PT. Cendana putera Lestari (CPL) yang menurut komisi lll DPRD Pinrang setelah melakukan kunjungan ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT.CPL
Sanksi ini diberikan setelah adanya indikasi pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur yang dimiliki oleh PT. CPL.
“Sanksi ini diberikan kepada perusahaan ini (PT. CPL) setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aduan dari warga Suppa,” kata Syamsumarlin, Kamis (13/3/2025).
Syamsumarlin mengatakan melalui Surat Keputusan itu pihaknya memerintahkan PT. CPL untuk melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan
-
Hadiri Musrenbang, ini Harapan Kapolsek Parangloe
-
Integrated Technology Event (ITE) Hybrid Event 2021 Jadi Ajang Pertukaran Gagasan dan Teknologi untuk Kota Cerdas
-
Apresiasi Kemajuan Polri, Prof Hibnu: Lebih Responsif Tangani Permasalahan Masyarakat dan Transparan dalam Penegakan Hukum
-
Kapolres Pinrang Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang
-
Belum Capai Target 70 Persen, Kepala Daerah di Maluku Utara Diminta Genjot Vaksinasi
-
Sambut Natal dan Tahun Baru Nagaswara dan Puteri Juby Luncurkan Single Rohani “Hidup Menjadi Baru”
-
Kementerian PUPR Buka Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara
-
Perdagangan Cripto yang menimpa Selebritis Angel Lelga
-
Operasi SAR Gabungan TNI Berhasil Selamatkan 9 Penumpang KM LCT Bahana Putra