REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin memberikan sanksi administratif kepada perusahaan rak telur yakni PT. Cendana Putera Lestari (CPL).
Berdasarkan aduan masyarakat Suppa terkait perusahaan PT. Cendana putera Lestari (CPL) yang menurut komisi lll DPRD Pinrang setelah melakukan kunjungan ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT.CPL

Sanksi ini diberikan setelah adanya indikasi pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur yang dimiliki oleh PT. CPL.
“Sanksi ini diberikan kepada perusahaan ini (PT. CPL) setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aduan dari warga Suppa,” kata Syamsumarlin, Kamis (13/3/2025).

Syamsumarlin mengatakan melalui Surat Keputusan itu pihaknya memerintahkan PT. CPL untuk melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Kaleidoskop Kemendes PDTT 2022, Gus Halim: IDM 2022 Sudah Lampaui Target RPJMN 2024
-
Wujud Kehadiran Polri di Sekolah, Anggota Polantas Polresta Cilacap Pimpin Upacara
-
Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Komitmen Pemerintah Terhadap Lingkungan Dimulai dari Sini
-
Peluncuran Buku: JALAN PRESISI KAPOLRi JENDERAL LISTYO SIGIT
-
Gudang Konveksi di Desa Pesanggrahan Wonokerto Terbakar
-
BPSDM Kemendagri Tingkatkan Kompetensi Pemerintahan bagi Aparatur Pemda
-
Kapolda Kalbar Menerima Hibah Lahan Seluas 22.000 dari Gubernur Kalbar untuk Pembagunan Gedung Kawasan Lalu Lintas
-
Pasca Kebakaran di Ruas Jalan Pantura, Polres Kendal Laksanakan Penertiban Pedagang Pasar Weleri
-
Kakorlantas Minta Polda Metro dan Polda Jabar Paparkan Kesiapan Penanganan Mudik Lebaran
-
Polres Aceh Timur Terbaik II Pada DJKN Aceh Awards 2021 Kategori Kolaboratif Pensertifikatan Barang Milik Negara





