REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin memberikan sanksi administratif kepada perusahaan rak telur yakni PT. Cendana Putera Lestari (CPL).
Berdasarkan aduan masyarakat Suppa terkait perusahaan PT. Cendana putera Lestari (CPL) yang menurut komisi lll DPRD Pinrang setelah melakukan kunjungan ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT.CPL

Sanksi ini diberikan setelah adanya indikasi pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur yang dimiliki oleh PT. CPL.
“Sanksi ini diberikan kepada perusahaan ini (PT. CPL) setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aduan dari warga Suppa,” kata Syamsumarlin, Kamis (13/3/2025).

Syamsumarlin mengatakan melalui Surat Keputusan itu pihaknya memerintahkan PT. CPL untuk melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh
-
Komitmen AKMIL Berbuat yang Terbaik untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi
-
Kuliah Umum di UGM, Gus Halim: Kebangkitan Indonesia Dimulai dari Desa
-
Gerak Cepat Penanganan Covid-19, Kementerian PUPR ‘Sulap’ Parkiran RSUP Dr Sardjito Jadi Ruang Isolasi Gatotkaca 4
-
Menteri Desa Rapat Koordinasi Dalam Melakukan Percepatan Swasembada Pangan di 2028
-
Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Para Kepala OPD
-
Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran 2025
-
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Di Surade Pemilik Rumah Alami Luka Bakar
-
Polres Pekalongan Tangkap Pengedar Narkoba, Hasil Pengembangan Kasus Video Penganiayaan yang Sempat Viral
-
Mentrans Temui Mendikti Saintek, Bahas Program Dapur SDM Unggul ‘Transmigrasi Patriot’


