Plt Kadis Perkim LH Pinrang Berikan Sanksi PT CPL Terkait Limbah

REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin memberikan sanksi administratif kepada perusahaan rak telur yakni PT. Cendana Putera Lestari (CPL).

Berdasarkan aduan masyarakat Suppa terkait perusahaan PT. Cendana putera Lestari (CPL) yang menurut komisi lll DPRD Pinrang setelah melakukan kunjungan ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT.CPL

Sanksi ini diberikan setelah adanya indikasi pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur yang dimiliki oleh PT. CPL.

“Sanksi ini diberikan kepada perusahaan ini (PT. CPL) setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aduan dari warga Suppa,” kata Syamsumarlin, Kamis (13/3/2025).

Syamsumarlin mengatakan melalui Surat Keputusan itu pihaknya memerintahkan PT. CPL untuk melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Laporan : Mussin Jack

Baca juga:  Pj.Bupati Pinrang Meresmikan Unit Layanan Disabilitas dan Konseling Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pinrang

Tags: