REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin memberikan sanksi administratif kepada perusahaan rak telur yakni PT. Cendana Putera Lestari (CPL).
Berdasarkan aduan masyarakat Suppa terkait perusahaan PT. Cendana putera Lestari (CPL) yang menurut komisi lll DPRD Pinrang setelah melakukan kunjungan ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT.CPL

Sanksi ini diberikan setelah adanya indikasi pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur yang dimiliki oleh PT. CPL.
“Sanksi ini diberikan kepada perusahaan ini (PT. CPL) setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aduan dari warga Suppa,” kata Syamsumarlin, Kamis (13/3/2025).

Syamsumarlin mengatakan melalui Surat Keputusan itu pihaknya memerintahkan PT. CPL untuk melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Kemenhub Optimalkan Pemanfaatan Aset di Pelabuhan Tanjung Redeb Kaltim
-
Cegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Babinsa Koramil Doko Cek Hewan Ternak Milik Warga Binaannya
-
Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
-
Walikota : Irsan Efendi Nasution, SH Terima Audensi Pengurus DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia ( FSPTI ) Kota Padang Sidimpuan
-
Bupati Raden Adipati Tetapkan Belajar Tatap Muka
-
Implementasikan TNI PRIMA, Puskes TNI Kolaborasi dengan Lion Club Gelar Bakti Kesehatan
-
Unjuk rasa 11 April, Kapolri: kawal dengan Humanis dan Jaga Kesucian Bulan Ramadan
-
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Pengamanan Malam Takbiran dan Salat Idulfitri 1446 H, Waspadai Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
-
Jadikan Merauke sebagai Lumbung Pangan Nasional, Perlu Langkah Terpadu dari Hulu ke Hilir
-
Sejumlah Artis Dan Selebritis Kangen Masakan Khas Indonesia Timur Mampir ke Resto dan Cafe Padang Boelan

