REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Rabu (9/2/2022).
Penandatanganan dilakukan secara elektronik bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Suhajar menuturkan, aplikasi LAPOR! merupakan salah satu platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat di tengah perkembangan teknologi. Melalui aplikasi ini, masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi.
“Budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus kita tinggalkan. Pengaduan justru merupakan input yang sangat berharga untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” terang Suhajar.
Dia menjelaskan, komitmen Kemendagri dalam mengelola SP4N-LAPOR! utamanya untuk mendorong peningkatan kualitas pengaduan di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Upaya itu dilakukan melalui berbagai langkah, seperti memberikan asistensi, supervisi, dan evaluasi kepada pemda untuk meningkatkan kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat simpul koordinasi dengan melibatkan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam program-program SP4N-LAPOR!, meningkatkan kapasitas sumber daya pengelola di pemda, serta gencar menyosialisasikannya kepada Pemda.

Suhajar menyadari tantangan mengelola sebuah sistem yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tidaklah mudah. Namun, kepercayaan masyarakat yang dititipkan lewat berbagai pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! harus tetap dikawal bersama.
“Kita pastikan setiap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas,” ujar Suhajar.
Di lain sisi, lanjut Suhajar, ikhtiar kelima lembaga pengelola SP4N-LAPOR! untuk bekerja secara koordinatif dan sinergis tetap memerlukan bantuan seluruh pihak, baik di tingkat pemerintah pusat, Pemda, termasuk masyarakat. Terlebih, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum nasional. Artinya, aplikasi ini merupakan tanggung jawab bersama.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kapolda Jateng: Satgas Covid Pelajar di Tegal Kreatif dan Pertama Di Indonesia
-
Kemendagri Gelar Workshop, Dukung Peningkatan APBDes untuk Pemenuhan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat Desa
-
Gandeng PCNU Banyuwangi, Kapolri Kejar Target 70 Persen Vaksinasi Presiden Jokowi
-
Sebanyak 63 Unit Rutilahu Akan Diperbaiki Melalui Program BSRS
-
Cegah Konflik Antar Perguruan Silat, Tugu PSHT di Kecamatan Palang Disulap Jadi Tugu Pancasila
-
Respons dan Bentuk Kepedulian, Bupati Sapuan Kunjungi dan Berikan Bantuan ke Warga Korban Kebakaran
-
Strategi Kemenperin Susun Kebijakan Pengawasan Internal
-
Kapolres Enrekang beberkan Kronologis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
-
24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas
-
Film layar lebar terbaru yang dibintangi Michelle Ziudith dan Ibrahim Risyad, Puang Bos! akan mulai tayang pada 14 November 2024.

