REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Rabu (9/2/2022).
Penandatanganan dilakukan secara elektronik bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Suhajar menuturkan, aplikasi LAPOR! merupakan salah satu platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat di tengah perkembangan teknologi. Melalui aplikasi ini, masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi.
“Budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus kita tinggalkan. Pengaduan justru merupakan input yang sangat berharga untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” terang Suhajar.
Dia menjelaskan, komitmen Kemendagri dalam mengelola SP4N-LAPOR! utamanya untuk mendorong peningkatan kualitas pengaduan di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Upaya itu dilakukan melalui berbagai langkah, seperti memberikan asistensi, supervisi, dan evaluasi kepada pemda untuk meningkatkan kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat simpul koordinasi dengan melibatkan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam program-program SP4N-LAPOR!, meningkatkan kapasitas sumber daya pengelola di pemda, serta gencar menyosialisasikannya kepada Pemda.

Suhajar menyadari tantangan mengelola sebuah sistem yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tidaklah mudah. Namun, kepercayaan masyarakat yang dititipkan lewat berbagai pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! harus tetap dikawal bersama.
“Kita pastikan setiap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas,” ujar Suhajar.
Di lain sisi, lanjut Suhajar, ikhtiar kelima lembaga pengelola SP4N-LAPOR! untuk bekerja secara koordinatif dan sinergis tetap memerlukan bantuan seluruh pihak, baik di tingkat pemerintah pusat, Pemda, termasuk masyarakat. Terlebih, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum nasional. Artinya, aplikasi ini merupakan tanggung jawab bersama.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Datangi Kodim/0710 Pekalongan, Kapolres Pekalongan Berikan Kejutan di HUT TNI ke-77
-
Desa Air Mas Melaksanakan UpacaraHUT RI ke-79 Secara Khidmat
-
Seorang Warga Ditemukan Gantung Diri Dipohon Kelapa Didesa Minaluli Kepulauan sula
-
Polres Mukomuko Gelar Pengamanan Sholat Idul Adha, Kapolres: Kegiatan Ibadah Sholat Idul Adha Berjalan Aman dan Kondusif
-
Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Kaskostrad di Wilayah Timika
-
Pelaksanaan PPKM di Brebes Dinilai Berjalan Baik
-
Kemenparekraf Fasilitasi Pembiayaan Produksi 4 Film Indonesia Melalui Finscoin
-
Cek Kesiapan Pasar Jelang Ramadhan, Kapolda Sidak Pabrik Minyak Goreng Hingga Stok Di Pasaran
-
Rapat Koordinasi Menghadapi Idul Fitri, Kapolres Lhokseumawe paparkan Renpam Operasi Ketupat Seulawah 2024
-
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf untuk NU dan Muhammadiyah di Gresik

