REAKSIMEDIA.COM | Tigapanah, Karo – Setelah melakukan penyelidikan beberapa kali dan tetap belum terungkapnya pelaku penanaman Ganja, maka dilakukan pencabutan sebanyak 41 Pohon Ganja meliputi akar, batang dan daun setinggi rata rata ± dua (2) sampai Tiga(3) meter, Rabu (14/07/2021) sekira pukul 16.30 Wib
Di temukannya Pohon Ganja di lokasi perladangan yang lajim disebut Juma Pintu Wilayah Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah ini, merupakan daerah yang sunyi karena merupakan hutan adat yang tidak di kelola atau yang mempergunakannya, yang terlihat hanya ditumbuhi oleh bambu dan pohon pohon liar dengan kemiringan 45 derajat, jarak dari Desa ke lokasi (TKP) sekitar 4 Kilometer, dan lokasi inipun bisa diketahui, awalnya atas laporan dari masyarakat, Minggu (04/07/2021) sekira pukul 09.00 Wib kepada Personil Seksi Pemberantasan BNNK Karo.

Mendapat informasi tersebut, hari yang sama, sekira pukul 10.00 Wib, Tim BNNK Karo langsung berangkat ke lokasi untuk mengecek keberadaan Ganja tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan satu hamparan lokasi penanaman ganja, tepatnya dipinggir jurang, namun di lokasi penemuan ganja tersebut, tidak ditemukan siapa pelaku (Penanam) atau pemilik ganja, namun lahan pohon Ganja tersebut, sengaja tidak dicabut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Esok harinya, Senin (05/07/2021) personil pemberantasan BNNK Karo melakukan penyelidikan lanjutan, untuk mencari tahu, siapa pelaku penanam pohon ganja tersebut, namun hasilnya nihil dan tidak di temukan orang yang dicurigai sebagai pemilik lahan tersebut.
Setelah beberapa kali kita lakukan penyelidikan ke lokasi lahan ganja dengan cara diam-diam dan tertutup untuk mengetahui siapa pemilik lahan ganja tersebut, namun belum juga ada yang bisa dijadikan tersangka, maka di ambil kesimpulan untuk melakukan pencabutan dan mengamankan Pohon Ganja tersebut.

“Semalam, Rabu (14/07/2021) bersama sama dengan Kepala Desa Ajijahe, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda melakukan pencabutan Pohon Ganja yang sejumlah 41 pohon tersebut, dan sudah kita amankan di sini, Kantor BNNK Karo, untuk proses hukum lebih lanjut,” Ujar Kepala Seksi Pemberantasan, AKP Robinson Ginting di Kantor BNNK Karo Jalan Pahlawan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara, Kamis (15/07/2021).
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: tiga panah karo
-
KETUA LSM PENJARA Mukomuko : Bupati Mukomuko Sudah Tepat Mengeluarkan SK Pemberhentian Empat Kepala Desa
-
Mantapkan Mental Bertanding Atlet Pelajar PERBASI Kembali Gelar Bogor Open 2026
-
Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, TNI Bersama Puskesmas Kombut Lakukan Pusling di Amuan
-
Wujud Kemitraan Antara Warga Masyarakat Bersinergi Dengan Sinergitas TNI – Polri
-
Polsek Cibinong Tindak Lanjut Terkait Pelajar SMK Meninggal Dunia Akibat Aksi Tawuran
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Dan General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Tanda Tangani Berita Acara Verifikasi dan Inventarisasi Pengalihan Aset Kepada TNI AU
-
Menyambut Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Siak Lakukan Upacara Ziarah Makam Pahlawan Dan Anjangsana Kerumah Pensiunan Polri Juga Warakauri
-
Kementerian PUPR Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pembangunan Infrastruktur
-
Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk RS Pelaku Curanmor
-
Kunjungi Situbondo dan Bayuwangi, Wapres Sampaikan Orasi Ilmiah, Tinjau Vaksinasi dan Pelaksanaan Pelayanan Publik


