REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Sejumlah 13 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh para pemohon itu.
Menurut Kabidhumas, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.
“Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan,” tegas Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.
“Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.
15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018.
Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.
Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Waspada! Modus Penipuan Baru Lewat Undangan Berformat PDF, Hacker Curi Kontak dan Sebar Otomatis ke Semua Nomor
-
Andri Tedjahdarma minta keadilan kepada Presiden Joko Widodo
-
Genjot Pelayanan Publik, Gus Halim Resmikan Selaras
-
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra Melaksanakan Agenda Kunjungan Kerja Ke Kantor Sekertariat
-
Iptu Ahmad Rizal, Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Personil Olah TKP Penemuan Mayat Gantung Diri
-
Mendagri Mewisuda 2.067 Mahasiswa IPDN
-
11 Orang Remaja Yang Hendak Tawuran di Amankan Pihak Kepolisian Polsek Parung
-
Waspada Bencana, Dana Desa 2025 Diprioritaskan untuk Penanganan Perubahan Iklim
-
POLDA Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Dan LokalĀ
-
Wujudkan Kamseltibcarlantas Jelang Ramadhan, Polres Mukomuko Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Nala 2026

