REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Sejumlah 13 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh para pemohon itu.
Menurut Kabidhumas, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.
“Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan,” tegas Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.
“Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.
15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018.
Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.
Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
-
Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
-
Jelang Idul Fitri 1443 H, Sat Samapta Polres Banjarnegara Intensif Gelar Patroli Antisipasi Tidak Kejahatan
-
Berantas Narkoba Perlu Kolaborasi dan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Bangsa
-
Sehari Sebelum Operasi Patuh Candi 2022, Sat Lantas Polres Demak Sosialisasi ke Masyarskat
-
Sinergitas di Ramadhan Penuh Berkah, Polres Mukomuko Bersama PKDP Mukomuko Berbagi Takjil Untuk Warga
-
Korpri TNI AD Berikan Bantuan Korban Gempa Cianjur
-
Dukung Produk Dalam Negeri, Kemendagri Gelar Indonesia Maju Expo & Forum 2022
-
Resmi Berbadan Hukum Menkumham RI, DPD Partai Ummat Tanjungbalai Ajak Masyarakat Bergabung
-
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa



