REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida SYNGETA hasil pelanggaran merk yang mempunyai persamaan pada keselurahan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek.
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti bersarkan perdamaian atau Restorasi Djustice yang dilakukan pada tanggal (7/6/22). Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.
“Dikuatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat/ petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,”Ungkap AKBP Roshyid kepada sejumlah wartawan di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa (25/10) siang.
AKBP Roshyid menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengaj. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA yang diduga dipalsukan.

Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Awal benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.
“Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,”Ungkap Imam Sujono.
Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
“Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Arahan Kepada Peserta PPRA LXIII dan LXIV Lemhannas
-
Lewat Patriot Move 2026, Menko AHY dan Menteri Iftitah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi
-
Tanamkan Disiplin di Sekolah, Babinsa Koramil Tipe B 0808/10 Kademangan Latih PBB
-
Bhabinkamtibmas Timbuseng kembali Lakukan Pengamanan Pemakaman Jenazah Covid-19
-
Resmikan Aspol dan Berikan Bansos, Kapolda Bengkulu Kunker ke Mapolres Mukomuko
-
Wakil Jaksa Agung : Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja di Tahun Anggaran 2023
-
Dukung UMKM, Mendagri: Pemerintah Pembeli Terbesar Produk Dalam Negeri
-
Terima Penghargaan dari Polres Tapanuli Selatan, Bupati Apresiasi Desa Atas Capaian Vaksinasi 100% dan Kecamatan 70%
-
Publikasi Kegiatan Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2023
-
Soal Tragedi Kanjuruhan, Presiden: Usut Tuntas, Beri Sanksi yang Bersalah

