REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan bakal menindak tegas seluruh masyarakat yang melanggar kebijakan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
“Mulai hari ini kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran PPKM Darurat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada awak media, Semarang, Sabtu (3/7/2021).
Oleh karena itu, Iqbal berharap kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri dalam memerangi atau memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kami minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat saat ini kita benar-benar perang melawan Covid-19,” ujar Iqbal.
Terkait penerapan PPKM Darurat di Jawa Tengah, kata Iqbal, nantinya fasilitas umum akan ditutup, penggunaan transportasi juga akan dilakukan sesuai dengan persyarat perjalanan.
“Transportasi perketat surat negatif Covid-19 lengkap dengan PCR. Kegiatan sosial budaya, olahraga semua di tutup. Tempat ibadah sementara di tutup agar beribadah di rumah masing-masing. Resepsi pernikahan di batasi dengan protokol kesehatan ketat,” ucap Iqbal.
Disisi lain, Iqbal mengimbau agar masyarakat tetap di rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Sementara, apabila memang diharuskan keluar rumah, maka warga diminta melakukan protokol kesehatan secara disiplin.
“Wajib bermasker, wajib cuci tangan, wajib jaga jarak, tidak ada bergerombol, di rumah saja hindari mobilitas,” tutur Iqbal.
Iqbal menambahkan, untuk PPKM Darurat ini, setidaknya ada 42 lokasi yang dilakukan penyekatan guna mengendalikan penyebaran virus corona.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Layak Diapresiasi, Tegas Ketua LKA Rambah Jika Ada Oknum Pemangku Adat Terlibat Warung Remang-remang Silakan Laporkan
-
Kapolda Sulteng Kunjungi Semua Pelayanan Publik di Poso
-
Dua Kasus Bunuh Diri Di Gowa, Dalam Proses Penyelidikan Dan Pendalaman Polisi
-
Aktor R Pemeran Rangga dalam sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi Jabar
-
Letnan-Levi Is The Best Raih Suara Terbanyak Pilkada Walikota Wakil Walikota Padangsidimpuan 2024
-
Kaleidoskop Kemendes PDTT 2022, Gus Halim: IDM 2022 Sudah Lampaui Target RPJMN 2024
-
Gelar Rakor, Pemdes Talang Sakti Kebut Pengajuan Tahap II Untuk Kemajuan Desa
-
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM : Legalitas Wartawan Menurut UU PERS No 40 Tahun 1999
-
Gelaran Innovative Government Award Dorong Lahirnya Berbagai Inovasi Daerah
-
Longsor Susulan di Petungkriyono, 150 Warga Berhasil Dievakuasi

