REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy,SH.Sik menanggapi statement pengacara R bernama Hery Hartono di sebuah pemberitaan yang menyatakan tak terima bila kliennya disebut berbohong.
“Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” kata Kombes Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa (25/1/2022).
Dalam memproses sebuah laporan kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.
“silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara,” tegasnya.
Ia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi Fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.
“semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelas dia.
Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari Kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.
“Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor Ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di kecamatan Simo Boyolali,” tandas dia. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Pemda Lampung Tengah Dilakukan Disiang Hari
-
Rapat Evaluasi Percepatan Vaksin Covid-19
-
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pesantren Minhaajurrosyidiin Jaktim
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek CWI (Ciawi) Polres Bogor melaksanakan sambang warga dan Sinergitas TNI/POLRI ajak jaga kamtibmas serta Cegah TPPO
-
Bakamla RI Gelar Rapat Evaluasi Penugasan Narahubung Bakamla RI Tahun 2023
-
Polsek Parung Polres Bogor, Tangkap Pelaku Pembakar Shalter Hewan di Parung Kabupaten Bogor
-
Kunjungi Stasiun Radio, SDM Polres Gowa Sosialisasikan Ini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Tipe B 0808/02 Garum Dampingi Penyaluran BLT DD di Wilayah Binaannya
-
Rakor Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Dandim 0428/MM : Percepatan Vaksinasi Di Kabupaten Mukomuko Harus Sukses
-
Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu


