REAKSIMEDIA.COM | Palu – Sepak terjang 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin di dalam Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kepolisian mendapati keduanya melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024 lalu.
“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan tehnisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan dihadapan jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).
Saat dilakukan penindakan, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain, jelas Kabidhumas.

Tersangka jelas Kabidhumas, diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (peti) yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
Untuk diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar, tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar, pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Mutasi Jabatan Di Polda Kepri Dan Jajaran Mulai Kasubdit, Wakapolres Hingga Kaoolsek Dan Kasat
-
Dandim 0419/Tanjab Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Lansia Serentak
-
Morotai Ambil Bagian Latihan Perang Dalam Latgab TNI 2023
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Dibukanya Jalan Di Bukit Catu Selumbung Menjadi Objek Wisata Baru Masa Depan
-
LDTQN Suryalaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi, Berklobarasi Dengan Beberapa Element dan Lembaga LAZNAS. Gelar Gebrakan Gema Syiar Muharram 1445 H
-
Jaksa Agung RI Berikan Atensi Khusus Terhadap Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan
-
Memperingati Hari Bakti TNI AU Ke-75, Pangkoopsud I Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TPU Karet Bivak
-
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Eksekusi PN Padangsidimpuan Harus Dihentikan Karena “Cacat Hukum”
-
Haji Uma Usulkan Zonasi Bidang Usaha Dalam Rapat Kerja Menteri Koperasi dan UKM dengan Komite IV DPD RI


