REAKSIMEDIA.COM | Palu – Sepak terjang 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin di dalam Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kepolisian mendapati keduanya melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024 lalu.
“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan tehnisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan dihadapan jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).
Saat dilakukan penindakan, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain, jelas Kabidhumas.
Tersangka jelas Kabidhumas, diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (peti) yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
Untuk diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar, tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar, pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
-
Penghuni Lapas Perempuan Jambi Sholat ID Hari Raya Idul Adha 1442H di Lapunja
-
Pelaku Curat dan Penadah Diringkus, Puluhan Barang Bukti Disita Polisi di Gowa
-
Sri Andini: BPI Wajib Membangun dan Memastikan Ketersediaan Pasokan Bahan Baku Listrik
-
Bupati Karo Laksanakan Monitoring Dan Evaluasi Dana Desa Di Desa Raya
-
Jelang Ramadan, Polres Pinrang Pantau Harga Sembako di Pasar Sentral
-
Torehkan Prestasi Di Level Nasional, Banyuwangi Sabet Tiga Penghargaan Sektor Pelayanan Publik
-
Cukong Judi Sakit Hati Diberitakan, Wartawan Disiram Air Keras
-
Polri dan Polisi Selandia Baru Tandatangani Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional
-
Lomba Fashion Show Piala Kemenpora dan Piala PWI Jaya Sukses, Selebritas Imbau Pemerintah Dukung Kreativitas Siswa