REAKSIMEDIA.COM | Medan – Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya mengamankan sebanyak 959 tersangka dalam 835 kasus.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Sebagian barang bukti itu kemudian dimusnahkan.
Saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (01/03/2022), Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. C. Wisnu Adji P didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi merinci, sabu-sabu yang diamankan yakni pohon ganja sebanyak 10.028 batang di ladang seluas 2 hektare Desa pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, 21.358,19 gram daun ganja, 0,94 gram biji ganja, 5.102,21 gram sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi.
Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satgasda, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut, kemudian Satwil Prioritas yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Labuhanbatu. Kemudian Satwil Imbangan, yakni 24 Polres lainnya.
Dijelaskan Wisnu, dalam Operasi Antik Toba 2022 ini, juga dilakukan gerebek kampung narkoba (GKN) sebanyak 91 kali di sejumlah titik. Hasilnya, terungkap 243 kasus narkoba dengan 250 tersangka.
Dari jumlah tersebut, pihaknya menerapkan pasal 127 tunggal, kepada 13 orang yang ditemukan dengan barang bukti narkotika dan hasil tes urin positif sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Kemudian yang diamankan saat GKN dengan hasil tes urin positif sebanyak 225 orang. Total sebanyak 238 tersangka dilakukan rehabilitasi.
Kemudian untuk 12 orang lainnya dalam 5 kasus dilimpahkan ke Satreskrim karena terkait tindak pidana lain.
Wisnu menambahkan, pada Sabtu (05/02/2022) pagi, sekitar Pukul 04.00 WIB, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial SL yang membawa satu karung berisi ganja sebanyak 4.000 gram.
Setelah diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa ganja itu berasal dari ladangnya yang berasal di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga Jumat (17/02/2022) siang, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina menemukan ladang ganja milik tersangka SL di Pegunungan Tormangompang.
“Ladangnya seluas 2 hektare, terdapat 10.028 batang pohon ganja yang tingginya sekitar dua meter. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Madina,” ungkapnya.
“Perjalanan ke ladang ganja itu, selama 6 jam. 1,5 jam dengan kendaraan, sisanya dengan kekuatan kaki sampai ke atas. (ladang ganja) telah musnahkan.” (*)
Laporan : Suryadi
Tags: medan
-
Simpan 5 Paket Sabu dan Sepaket Ganja, Seorang Warga Kecamatan Teramang Jaya di Gelandang ke Mapolres Mukomuko
-
Akrab & Penuh Kehangatan, Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 Kodim 0428/MM Bersama Masyarakat
-
BPS: Panen Padi Kabupaten Bekasi Meningkat 3 Persen, Sangga Jabar dan DKI Jakarta
-
Pemerintah Perangi 19 Kelompok Teroris OPM
-
Panglima TNI dan Kapolri Lantik Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian di Akademi Militer Magelang
-
Kekompakan dan Kebersamaan Tetap Terjaga Dalam Pelaksanaan Kegiatan TMMD Ke-113 Kodim 0428/MM
-
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Semantok di Jawa Timur Rampung Tahun 2022
-
Satgas Udara Amankan Langit Jakarta Selama KTT Ke 43 Asean
-
Kemendes PDTT Peroleh DIPA Rp2,99 Triliun, Ini Pesan Presiden Jokowi
-
Ratusan Pengendara Motor Jalani Swab Antigen Massal


