REAKSIMEDIA.COM | Medan – Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya mengamankan sebanyak 959 tersangka dalam 835 kasus.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Sebagian barang bukti itu kemudian dimusnahkan.
Saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (01/03/2022), Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. C. Wisnu Adji P didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi merinci, sabu-sabu yang diamankan yakni pohon ganja sebanyak 10.028 batang di ladang seluas 2 hektare Desa pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, 21.358,19 gram daun ganja, 0,94 gram biji ganja, 5.102,21 gram sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi.
Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satgasda, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut, kemudian Satwil Prioritas yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Labuhanbatu. Kemudian Satwil Imbangan, yakni 24 Polres lainnya.
Dijelaskan Wisnu, dalam Operasi Antik Toba 2022 ini, juga dilakukan gerebek kampung narkoba (GKN) sebanyak 91 kali di sejumlah titik. Hasilnya, terungkap 243 kasus narkoba dengan 250 tersangka.
Dari jumlah tersebut, pihaknya menerapkan pasal 127 tunggal, kepada 13 orang yang ditemukan dengan barang bukti narkotika dan hasil tes urin positif sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Kemudian yang diamankan saat GKN dengan hasil tes urin positif sebanyak 225 orang. Total sebanyak 238 tersangka dilakukan rehabilitasi.
Kemudian untuk 12 orang lainnya dalam 5 kasus dilimpahkan ke Satreskrim karena terkait tindak pidana lain.
Wisnu menambahkan, pada Sabtu (05/02/2022) pagi, sekitar Pukul 04.00 WIB, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial SL yang membawa satu karung berisi ganja sebanyak 4.000 gram.
Setelah diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa ganja itu berasal dari ladangnya yang berasal di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga Jumat (17/02/2022) siang, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina menemukan ladang ganja milik tersangka SL di Pegunungan Tormangompang.
“Ladangnya seluas 2 hektare, terdapat 10.028 batang pohon ganja yang tingginya sekitar dua meter. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Madina,” ungkapnya.
“Perjalanan ke ladang ganja itu, selama 6 jam. 1,5 jam dengan kendaraan, sisanya dengan kekuatan kaki sampai ke atas. (ladang ganja) telah musnahkan.” (*)
Laporan : Suryadi
Tags: medan
-
Gus Halim: Tak Ada Desa Tertinggal di Ujung Utara Perbatasan Indonesia
-
Dua Rumah Warga di Desa Pandes Ludes Terbakar, Kerugian Ditafsir Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Kesal saat Azan Speaker Microphone Dimatikan, Muazin Aniaya Imam Mushola Hingga Meninggal Dunia
-
Kepala KSP Moeldoko Kecam Keras Pembakaran Rumah Wartawan Di Binjai Sumatera Utara
-
Kader PKK Dituntut Terampil dan Mandiri di tengah Pandemi
-
Menteri Basuki Lantik Dua Pejabat Tinggi Madya: Kementerian PUPR Wariskan Integritas, Kompetensi dan Kredibilitas, Tak Hanya Infrastruktur
-
Satgas TMMD ke-123 Kodim 1510/Sula Kebut Pengacian Pembangunan Talud
-
Jaksa Agung Republik Indonesia Menerima Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI
-
Polsek Caringin Bersama Instansi Terkait Cek Dan Evakuasi Lokasi TKP Dimana Di Temukan Warga Diketahui Meninggal Dunia Di Atas Pohon Kelapa
-
Mendes Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

