Simpan 5 Paket Sabu dan Sepaket Ganja, Seorang Warga Kecamatan Teramang Jaya di Gelandang ke Mapolres Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satnarkoba Polres Mukomuko menciduk seorang warga Desa Pernyah karena terbukti menyimpan 5 paket sabu dan 1 paket ganja dikediamannya di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriyatna SIK Msi melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto SH yang menyebutkan bahwa penangkapan pelaku DRM (25) oleh personel Satnarkoba Polres Mukomuko berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Adapun kronologisnya penangkapan pelaku, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Pasar Bantal sering terjadi peredaran gelap narkoba, anggota yang mendapat informasi dari masyarakat kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga, sekira pukul 20.30 WIB anggota kita berhasil mengamankan terduga dikediamannya di Desa Pasar Bantal,” papar Iptu Suprapto.

Kasat Narkoba juga menyebutkan disaat Personel Satnarkoba Polres Mukomuko menangkap pelaku di rumahnya sendiri di Desa Pasar Bantal dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Pada saat penggeledahan itu turut disaksikan Kepala Desa Mandi Angin untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap rumah/tempat tinggal pelaku, disaat proses penggeledahan di TKP, anggota kita menemukan 5 (Lima) paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening Berlis Merah yang disimpan didalam Tutup Botol Mizone berwarna Biru yang ditemukan di atas kasur milik pelaku DRM” sebutnya.

Dilanjutkannya, Iptu Suprapto,” Selain menentukan 5 Paket Sabu, anggota juga menentukan 1 (Paket) Narkotika yang diduga Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender berwarna putih ditemukan di lemari pakaian milik pelaku, 1 (satu) Unit HandPhone Merk OPPO A54 berwarna hitam, dan semua barang bukti serta pelaku kita bawa ke Mapolres Mukomuko untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja dan Berhasil Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

“Untuk itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: