REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satnarkoba Polres Mukomuko menciduk seorang warga Desa Pernyah karena terbukti menyimpan 5 paket sabu dan 1 paket ganja dikediamannya di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriyatna SIK Msi melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto SH yang menyebutkan bahwa penangkapan pelaku DRM (25) oleh personel Satnarkoba Polres Mukomuko berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Adapun kronologisnya penangkapan pelaku, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Pasar Bantal sering terjadi peredaran gelap narkoba, anggota yang mendapat informasi dari masyarakat kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga, sekira pukul 20.30 WIB anggota kita berhasil mengamankan terduga dikediamannya di Desa Pasar Bantal,” papar Iptu Suprapto.
Kasat Narkoba juga menyebutkan disaat Personel Satnarkoba Polres Mukomuko menangkap pelaku di rumahnya sendiri di Desa Pasar Bantal dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Pada saat penggeledahan itu turut disaksikan Kepala Desa Mandi Angin untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap rumah/tempat tinggal pelaku, disaat proses penggeledahan di TKP, anggota kita menemukan 5 (Lima) paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening Berlis Merah yang disimpan didalam Tutup Botol Mizone berwarna Biru yang ditemukan di atas kasur milik pelaku DRM” sebutnya.
Dilanjutkannya, Iptu Suprapto,” Selain menentukan 5 Paket Sabu, anggota juga menentukan 1 (Paket) Narkotika yang diduga Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender berwarna putih ditemukan di lemari pakaian milik pelaku, 1 (satu) Unit HandPhone Merk OPPO A54 berwarna hitam, dan semua barang bukti serta pelaku kita bawa ke Mapolres Mukomuko untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Untuk itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Anggota Satgas Yonif 144/Jy Bagikan Masker di Gereja GPSK Siloam Perbatasan
-
Sertijab Kabag Log, Kasat Samapta dan Kapolsek Kesesi Polres Pekalongan
-
Menhan Prabowo Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri 2023 di Istana Merdeka
-
Petani Arah Tiga Berharap Pemda Mukomuko Tunda Penutupan Pintu Kiri Bendung Manjunto, Ini Penjelasan Ketua Komisi Irigasi
-
MPP Kabupaten Bekasi Siap Jadi ‘Rumah’ Bagi Investor
-
Dahman Sirait Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses Masa Sidang Tiga.
-
Untuk Eksekusi Sejumlah Program Pembangunan di Riau, Pengendalian Pandemi Covid-19 Menjadi Prasyarat
-
Jelang Purna Tugas Dandim, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Verifikasi Dari Korem
-
Kapolsek Peureulak Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan ketertiban Saat Berburu Takjil
-
Sosialisasi IKN, Asrenum Panglima TNI Paparkan Integrasi Trimatra Terpadu