REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kita sepatutnya bangga kepada PT Asuransi Jiwasraya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi.
Perusahaan yang legendaris ini didirikan pada tahun 1878 sebagai sebuah perusahaan jasa keuangan yang tertua di Indonesia.
Namun demikian, polemik yang terjadi di tubuh Jiwasraya hingga saat ini masih belum menemukan titik terang
Khususnya, bagi para karyawan yang masih bekerja di asuransi plat merah tersebut.
Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan, dimana para karyawan tersebut selama ini telah melakukan instruksi direksi untuk melaksanakan program restrukturisasi nasabah sejak tahun 2020 hingga saat ini. Direksi menyampaikan bahwa rasionalisasi ini merupakan keputusan Kementerian BUMN yang akan dilanjutkan dengan rencana penutupan Jiwasraya,” kata Deolipa saat konferensi pers Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya mengenai permasalahan dan PHK karyawan Jiwasraya, di Hotel Diraja, Jl. Kapten Tendean No.38, Kuningan Barat, Mampang Parpatan, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut, Deolipa menerangkan, rasionalisasi berupa PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi termasuk penetapan hak-hak karyawan akibat adanya rasionalisasi serta tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi. “sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan, “ terangnya.
Menurut Deolipa, Direksi Jiwasraya menyatakan bahwa rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan harus dilakukan, padahal di sisi lain Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi.
“Rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiawsraya ini bertentangan dengan janji atau komitmen Direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan Jiwasraya bahwa seluruh karyawan Jiwasraya akan dimigrasikan untuk bekerja di IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi seluruh karyawan Jiwasraya,” tegas Deolipa.

Direksi, kata Deolipa, menyatakan bahwa di dalam rapat terbatas (Ratas),Jiwasraya akan ditutup pada semester 1 tahun 2023 berdasarkan instruksi Kementerian BUMN cq. Presiden. “Di sisi lain BPK selaku auditor negara tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya mengingat risiko keuangan negara sangat besar dan Jiwasraya merupakan bagian dari sejarah negara, “ ungkapnya.
Selain itu, DPD-RI telah membentuk Pansus Jiwasraya dan telah mengundang Direksi Jiwasraya untuk hadir dalam rapat dengan DPD-RI, dimana Direksi Jiwasraya tidak pernah hadir dalam beberapa kali undangan pertemuan. “Salah satu poin dari hasil kerja Pansus Jiwasraya DPD-RI merekomendasikan Pemerintah untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan Pensiunan dan Karyawan Jiwasraya sebagai dampak permasalahan di Jiwasraya, “ ujarnya.
Laporan Ria Satria
Tags: jakarta
-
Percepat Capaian Vaksinasi, Polres Banjarnegara Terjunakan Personel Sisir Warga Belum Vaksin Covid-19
-
Wapres Dukung UPI Bentuk Fakultas Kedokteran Bidang Sport Medicine
-
Kementerian PUPR Tangani Longsor dan Banjir Kali Ciputat Tangsel
-
Selesai Secara Bertahap, Kementerian PUPR dan Pemda Mulai Serah Terima Kunci Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana Badai Seroja di NTT dan NTB
-
Indahnya Kebersamaan, Polres Pinrang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446
-
Tempuh 33 Km, Brimob Sulteng Gelar Vaksinasi di Raranggonau
-
Perjalanan Rute Stasiun Rangkasbitung – Pantai Sawarna Semakin Cepat dan Mudah Bersama DAMRI
-
Dewi Aryani Reses Bagikan Beras, Parcel dan Bibit Buah untuk DPC PDIP Kota Tegal
-
Rangka KYRD, Polres Mukomuko Dan Kodim 0428/MM Gelar Patroli Bersama Untuk Penegakan Prokes
-
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh





