REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemegang saham Bank Centris Internasional (BBO), Andri Tedjadharma, hanya bisa pasrah. Meski dalam tekanan kezaliman, ia mencoba untuk tersenyum bijak.
“Bank Centris itu bukan penanggung hutang negara. Apalagi, saya secara pribadi dan juga keluarga. Tidak ada satu putusan hukum yang menetapkan kami penanggung hutang negara. Bahkan, sudah 6 kali perkara hukum, di pengadilan negeri maupun PTUN, tidak ada satu amar putusan yang menyatakan kami penanggung hutang negara,” jelasnya.
Andri menegaskan, Indonesia ini negara hukum. Karena itu, Kementerian Keuangan cq DJKN cq PUPN, KPKNL maupun Satgas BLBI bukan pihak yang berhak menentukan Bank Centris maupun ia dan keluarga, sebagai penanggung hutang negara. Yang berhak untuk itu hanya lembaga pengadilan.
“Jadi, Kemenkeu dengan jajarannya itu tidak punya dasar hukum sama sekali. Mereka main tagih, main sita, dan main lelang itu tanpa hukum. Merampas hak asasi kami. Mereka sewenang-wenang,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Andri, sebagai warga negara yang taat pada hukum, dirinya sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Kementerian Keuangan ke PN Jakarta Pusat sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II. Sidang dengan perkara nomor 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., ini sudah berjalan sejak empat kali, namun masih dalam proses administrasi terkait legalitas para pihak.
“Kita lihat dan kita buktikan saja di Pengadilan Jakpus itu, siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkas Andri.
Seperti diketahui, sejak dibentuk 2021, Satgas BLBI aktif menagih Andri Tedjadharma dengan menyebut ia sebagai obligor BLBI. Kemudian, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, mereka menetapkan SK jumlah utang dan paksa bayar kepada Andri sebesar lebih dari Rp897 milyar.
Tentu saja, Andri menolak disebut obligor BLBI. Pasalnya, perkara BPPN yang menagih Bank Centris Internasional masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Andri heran dari mana PUPN dan KPKNL bisa menetapkan bahwa dirinya sebagai penanggung hutang negara, dengan jumlah utang sebesar itu. Padahal, belum ada keputusan kasasi soal itu.
Lantaran itu, Andri menggugat SK PUPN itu ke PTUN Jakarta. Hasilnya, majelis hakim PTUN memenangkan gugatan Andri Tedjadharma dan memerintahkan PUPN mencabut dan membatalkan SK penetapan jumlah utang dan paksa bayar Rp897 milyar tersebut. Putusan PTUN ini diperkuat lagi oleh majelis hakim di tingkat banding atau PT TUN.
Alih-alih menyadari kesalahan dengan membuat SK itu, PUPN dan KPKNL menagih Andri lagi dengan jumlah yang lebih besar lagi, yakni sekitar Rp4,5 Triliun. KPKNL menyebutkan tagihan itu mengkoreksi jumlah sebelumnya dengan menambahkan bunga sejak tahun 1998. Dasar tagihan, salinan putusan MA nomor 1688 dari PN Jakarta Selatan tahun 2022.
Andri sendiri juga menerima salinan putusan MA nomor 1688 itu dari PN Jakarta Selatan, pada 2 November 2022. Namun, ia heran dan bingung, bagaimana mungkin salinan kasasi MA yang diputus tahun 2006, baru dia terima di tahun 2022.
“Sangat aneh. 16 tahun baru saya terima salinan putusan kasasi. Apalagi, selama itu pula saya tidak diam menunggu. Saya juga mencari putusan MA itu, tapi tidak pernah ada,” ujarnya.
Menyadari ada keanehan dan kejanggalan dari salinan putusan MA itu, Andri pun berinisiatif menanyakan perkara BPPN melawan Bank Centris Internasional, ke Ketua MA. Hasilnya, sungguh mengejutkan. Panitera Muda bidang Perdata MA yang ditugaskan oleh Ketua MA memberikan surat jawaban, bahwa MA tidak pernah menerima berkas kasasi perkara BPPN melawan Bank Centris Internasional.
Surat MA tertanggal 10 Mei 2023, dengan tegas menyebut hal itu. Karena ini pula, Andri memastikan salinan putusan MA nomor 1688 yang diterimanya pada 2 November 2022, dan digunakan oleh KPKNL sebagai dasar menagih, menyita bahkan melelang harta pribadinya sebagai salinan putusan MA yang diada-adakan. Dalam bahasa orang awam, salinan itu sebagai putusan palsu atau bodong.
Apa yang dikatakan Andri sejalan dengan jawaban Prof Bagir Manan, mantan Ketua MA yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim perkara tersebut yang dikonfirmasi wartawan. Bagir Manan tidak mengakui salinan putusan MA nomor 1688 sebagai putusannya. “Itu bukan putusan saya,” tuturnya.
Namun, terlepas dari asli atau palsunya salinan putusan MA itu, kata Andri, isi amar putusan nomor 1688 juga tidak membuat dirinya sebagai penanggung hutang negara. Sebaliknya, amar putusan itu memperkuat Bank Centris Internasional tidak terlibat BLBI. Bank Centris Internasional terikat perjanjian jual beli promes sebesar Rp 492 milyar disertai jaminan lahan seluas 452 hektar dengan Bank Indonesia.
Nah, masihkah Kementerian Keuangan cq DJKN cq PUPN cq KPKNL maupun Satgas BLBI bersikeras menagih, menyita dan melelang harta pribadi Andri Tedjadharma dengan cara melawan hukum? Mari, kita tunggu dan lihat perkembangan informasinya.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Polres Muaro Jambi di Back Up Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 3 Pelaku Illegal Loging
-
Berlaku Di 2022, KTP Elektronik Resmi Menjadi NPWP
-
Gandeng Kementerian PUPR, Gus Halim Fokus Tuntaskan Kendala Infrastruktur Kawasan Transmigrasi
-
104 Personel Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Test Kesamaptaan Jasmani, Ujian Kenaikan Pangkat
-
“WANITA SHOLEHAH” Single riligi terbaru Merpati Band
-
Cek Kesiapan Personil, Kapolda Sulsel Kunjungi Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2022 Polres Gowa
-
Hindari Sikap Arogan Pengantar Mobil Jenazah, Polres Gowa Siap Beri Layanan Pengawalan
-
Sosialisasikan Stop Bullying, Polres Blitar Blusukan Ke Sekolah
-
Forum Renja DP3AP2KB Waspada Kekerasan Berbasis Digital
-
Resmi Dikukuhkan, Menpora Dito Optimis Atlet Indonesia Raih Prestasi Terbaik di SEA Games 2023 Kamboja